BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Politikus PDIP Prediksi Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Lebih dari 90 Persen: Jadi Beban Negara Bertahun-tahun

Administrator - Minggu, 18 Oktober 2026 11:04 WIB
Politikus PDIP Prediksi Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Lebih dari 90 Persen: Jadi Beban Negara Bertahun-tahun
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus. (foto: Deddy Yevri Sitorus/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Angka itu tidak dengan sendirinya menunjukkan tingkat kegagalan aktual program, yang perlu dinilai berdasarkan data operasional dan evaluasi resmi.

Di tengah kritik terhadap program tersebut, Kementerian Koperasi menyatakan para manajer Kopdes Merah Putih akan menerima gaji perdana paling lambat 1 November 2026.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, mengatakan besaran gaji akan menyesuaikan lokasi penempatan dan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

"Range-nya antara Rp 6,8 sampai Rp 9,3 juta kalau tidak salah. Itu masing-masing daerah. Sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan," kata Destry saat jumpa pers di Kantor Kemenkop Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Destry mengatakan Kementerian Koperasi telah meminta Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

Pemerintah juga disebut telah memiliki data upah minimum di setiap kabupaten dan kota sebagai acuan penyaluran gaji.

"Nanti bagaimana aturannya adalah di tahun yang berjalan. Jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember," kata dia.

"Jadi sudah ada list-nya. Untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar dari surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan sebesarnya," sambung Destry.

Selain menerima gaji, para manajer Kopdes Merah Putih akan memiliki target kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Menurut Destry, target tersebut antara lain mencakup pencapaian transaksi penjualan, penambahan jumlah anggota koperasi, serta pemetaan produk yang dapat dikembangkan.

"Salah satu yang saya tahu ada pembelian penjualan transaksi yang tercapai, kemudian bagaimana dia bisa mengajak lebih banyak anggota masyarakat desa menjadi anggota koperasi juga, kemudian bagaimana mengkonsolidasi apa yang sudah ada tadi saya bilang produknya apa, berapa banyak, itu manajer harus memiliki memetakan itu," kata dia.

Target tersebut menunjukkan bahwa pengelola koperasi tidak hanya dituntut menjalankan operasional, tetapi juga mengembangkan kegiatan usaha dan memperluas keanggotaan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Elektabilitas Prabowo Disebut Terus Menurun, Pengamat Ungkap Lima Faktor Penyebab
Polemik Ijazah Gibran Tak Berakhir Usai Putusan MK, Pengamat Sebut Peta Politik 2029 Makin Terbuka
Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran, YLBHI Sebut Pemerintahan Makin Jeblok dan Mengkhawatirkan
Membaca Prabowo Menyerap Kekuasaan
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Akademisi Soroti Kepercayaan Publik dan Komunikasi Pemerintah
Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Ray Rangkuti Nilai Jokowi Mulai Panik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru