GAMKI SUMUT DUKUNG LANGKAH GUBERNUR TERKAIT TPL
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
JAKARTA – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, Kamis (17/7/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Nikita.
Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kacamata hitam dan tampil tenang di hadapan media.
Kepada awak pers, ibu tiga anak itu mengaku dalam kondisi baik dan siap menghadapi agenda persidangan.
"Baik (kondisinya)," ujar Nikita singkat sebelum masuk ruang sidang.
Sebelumnya, Nikita juga mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys yang sempat diajukannya secara terpisah.
Ia mengaku, pencabutan gugatan itu merupakan keputusannya sendiri dan bersifat strategis.
"Itu memang aku yang nyuruh, karena minggu depan sudah masuk ke saksi-saksi. Kalaupun (gugatan) dicabut sekarang, nanti masih bisa dimasukkan lagi," ungkap Nikita.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan secara elektronik serta tindak pidana pencucian uang bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Jaksa menjerat keduanya dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 27B Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (10) huruf A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,
- dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
- serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Gabungan pasal tersebut digunakan jaksa untuk menjerat peran aktif Nikita dalam dugaan pemerasan elektronik dan pengelolaan dana yang dianggap hasil dari tindak pidana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nikita telah mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut.
Hari ini, majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi diterima dan perkara batal dilanjutkan, atau sidang tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung tertutup untuk umum.
Pihak kuasa hukum enggan memberikan komentar lebih lanjut sebelum putusan sela dibacakan.*
(kp/a008)
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyiapkan tiga helikopter untuk mendukung tanggap darurat bencana di Sumatera Utara, Ace
NASIONAL