KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
NTT– Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, membeberkan kronologi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal publik sebagai Piche Kota.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kepala Seksi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryanto, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 13 Januari 2026.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi korban yang disebut tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan yang melanggar hukum.
"Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujar Iptu Agus, Sabtu (21/2/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Piche Kota termasuk dalam inisial tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada 19 Februari 2026 di Mapolres Belu setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta dua terduga pelaku. Sementara satu tersangka disebut belum memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
"Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah," kata Agus.
Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi Jaksa Penuntut Umum serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.
Penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Sekolah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meningkatkan patroli kegiatan subuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar. Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya men
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polda Bali melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan m
EKONOMI
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga
EKONOMI
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kemb
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI