Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Berkas perkara selanjutnya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti sebelum proses penuntutan di pengadilan.
Polres Belu menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.
"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Agus.
Penyidik juga memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang belum hadir dan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur apabila tidak kooperatif.*