Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kepala Seksi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryanto, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 13 Januari 2026.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi korban yang disebut tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan yang melanggar hukum.
"Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujar Iptu Agus, Sabtu (21/2/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Piche Kota termasuk dalam inisial tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada 19 Februari 2026 di Mapolres Belu setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta dua terduga pelaku. Sementara satu tersangka disebut belum memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
"Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah," kata Agus.
Perkara ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi Jaksa Penuntut Umum serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.
Penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidanapersetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Berkas perkara selanjutnya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti sebelum proses penuntutan di pengadilan.
Polres Belu menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.
"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Agus.
Penyidik juga memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang belum hadir dan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur apabila tidak kooperatif.*