BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

Piche Kota Menang Praperadilan, Ini Alasan Hakim Batalkan Status Tersangkanya

Johan - Jumat, 17 Juli 2026 11:10 WIB
Piche Kota Menang Praperadilan, Ini Alasan Hakim Batalkan Status Tersangkanya
Penyanyi Piche Kota. (foto: pichekota_/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG — Status hukum penyanyi Piche Kota dalam kasus dugaan tindak asusila kembali menjadi sorotan setelah hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Tim kuasa hukum Piche Kota menyebut putusan tersebut membatalkan penetapan tersangka, penahanan, hingga penundaan penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik.

Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, mengatakan pihaknya mengajukan tiga objek dalam permohonan praperadilan, yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, tindakan penahanan, serta penundaan proses penanganan perkara.

Baca Juga:

"Dalam praperadilan ini, hakim mengabulkan seluruh dalil permohonan kami karena memang sejak awal ada anomali dalam proses hukum ini," ujar Cosmas dalam wawancara melalui Zoom, Kamis (16/7/2026).

Menurut Cosmas, hakim menemukan adanya persoalan prosedur administrasi dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim, kata dia, adalah penetapan tersangka terhadap Piche Kota yang dilakukan sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan.

"Ada penetapan tersangka yang mendahului surat perintah penyidikan. Mestinya surat perintah penyidikan terlebih dahulu baru ada penetapan tersangka," jelasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menghadirkan saksi serta berita acara pemeriksaan tambahan yang menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim kemudian menyatakan penetapan tersangka, penahanan, serta penundaan penanganan perkara terhadap Piche Kota tidak sah dan batal demi hukum.

Cosmas menegaskan bahwa saat ini Piche Kota hanya menjalankan kewajibannya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa lain.

"Perlu kami tegaskan, Piche hadir sebagai saksi, bukan tersangka dalam perkara ini," tegasnya.

Kasus yang menyeret nama Piche Kota bermula dari laporan seorang siswi SMA berinisial ACT (16) pada 13 Januari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disebut terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Dalam proses penyidikan awal, polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Piche Kota, setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Salah satu tersangka bahkan sempat melarikan diri ke Timor Leste sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Sebelumnya, Piche Kota sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial pribadinya pada Februari 2026.

Dalam pernyataannya, ia membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan tindakan pemerkosaan.

Namun, ia menyatakan tetap siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Saya tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan. Saya akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum," ujar Piche dalam klarifikasinya saat itu.

Piche Kota kemudian resmi ditahan oleh Polres Belu pada 11 Maret 2026 setelah dinyatakan dalam kondisi kesehatan yang memungkinkan untuk menjalani proses hukum.

Namun, pada Mei 2026, masa tahanannya berakhir sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Piche akhirnya keluar dari tahanan meski saat itu status hukumnya masih sebagai tersangka.

Kondisi tersebut terjadi setelah adanya perubahan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.

Kini, setelah putusan praperadilan dikabulkan, pihak kuasa hukum Piche Kota menyatakan status tersangka dan sejumlah tindakan hukum terhadap kliennya tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Meski demikian, proses hukum terhadap perkara utama yang melibatkan terdakwa lain tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.* (tb/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ada Dugaan BBM Berkurang Saat Pengiriman ke SPBU, Ini Alasan Polda Sumut Belum Ambil Langkah Hukum
Dana Desa Dipakai untuk Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Miris! Gadis 15 Tahun Jadi Korban Cabul Ayah Kandung , Terungkap Usai Berani Cerita ke Warga
Roy Suryo Minta Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicabut, Ini Alasannya
Nasib Praperadilan Roy Suryo Ditentukan 20 Juli
Praperadilan Roy Suryo Masuk Babak Akhir, Putusan Segera Dibacakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru