Prabowo Mulai Blok Masela Besok, Proyek Migas yang Mangkrak 26 Tahun Akhirnya Bergerak
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Lapangan Abadi Blok Masela p
NASIONAL
JAKARTA –Polisi telah menangkap seorang pria berinisial AP (27), mantan pacar dari anak seorang musisi berinisial AD, terkait kasus penyebaran video syur. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindakan cepat kepolisian setelah laporan yang diajukan oleh pihak AD.
Kuasa hukum AD, Sandy Arifin, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi dari keluarga kliennya kepada pihak kepolisian. “Pihak keluarga dan Audrey sudah tahu pelaku telah ditangkap dan menyampaikan apresiasi serta terima kasih setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian,” ujar Sandy dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Sandy juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada kepolisian dan berharap agar AP diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Sandy.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi bahwa AP ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya yang terletak di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. AP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Laporan kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
AP dijerat dengan beberapa pasal dari undang-undang terkait. Dia dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 serta Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, motif di balik tindakan AP adalah sakit hati setelah hubungan asmara dengan AD berakhir. “Motif tersangka menyebarkan video tersebut adalah karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” jelas Ade kepada wartawan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022 lalu dan kemudian disebarluaskan di media sosial.
Ade juga mengungkapkan bahwa AP menyebarkan video tersebut dengan tujuan untuk mempermalukan AD. “Tersangka mengaku menyebarkan video bermuatan asusila untuk mempermalukan AD melalui media sosial X (dulu Twitter) dengan akun S*** username @b*****,” jelas Ade.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, menggarisbawahi isu serius mengenai privasi dan penyalahgunaan teknologi informasi. Penangkapan AP diharapkan menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terkait pelanggaran privasi dan konten pornografi di media sosial.
Pihak kepolisian dan kuasa hukum AD akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil. Pihak AD juga berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran konten ilegal dan melindungi hak-hak individu di dunia digital.
(N/014)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Lapangan Abadi Blok Masela p
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih untuk menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepr
NASIONAL
BANDA ACEH Seorang wanita berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, ditemukan meninggal dunia d
PERISTIWA
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat transformasi digital dengan menggandeng PT Artajasa Pembayaran Elektronis
EKONOMI
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai menjalin audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasion
NASIONAL
MEDAN HiLo Strong Fest 2026 kembali digelar di Kota Medan sebagai bagian dari rangkaian festival olahraga yang berlangsung di 14 kota di
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa skema penggajian pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
EKONOMI
MEDAN Putusan terhadap anak berinisial AL (12), pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kota Medan, Sumatera Utara, telah berkekuat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih
NASIONAL