Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA — Polisi mengungkap jaringan sindikat yang terlibat dalam jual beli rekening penampung judi online, yang dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Pria berinisial Jefri (34), asal Tambora, Jakarta Barat, menjadi pusat perhatian dalam kasus ini setelah diketahui mengirimkan ratusan kartu ATM, ponsel, dan buku tabungan ke Kamboja melalui ekspedisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa Jefri bertindak sebagai penghubung antara sindikat di Kamboja dan warga Jakarta Barat. “Buku tabungan, kartu ATM, dan HP yang sudah terdapat aplikasi m-Banking dikirimkan oleh Jefri ke Kamboja melalui ekspedisi. Barang-barang ini digunakan untuk kegiatan judi online di luar negeri,” jelas Andri saat dihubungi, Minggu (28/7/2024).
Menurut informasi yang diterima polisi, sindikat tersebut membeli rekening dari warga setempat di Tambora dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per rekening. “Dari keterangan yang kami dapat, para korban ini diberi imbalan sekitar Rp 1 juta untuk membuka rekening yang kemudian digunakan oleh sindikat untuk aktivitas ilegal,” tambah Andri.
Jefri ditangkap pada Senin, 15 Juli 2024, di rumahnya yang terletak di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat. Selama penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 449 kartu ATM dan ponsel yang diduga digunakan dalam operasi judi online. “Barang bukti yang kami sita mencakup kartu ATM dan ponsel yang dipergunakan untuk mengakses layanan m-Banking,” ungkap Andri.
Sindikat ini diketahui menargetkan masyarakat dengan ekonomi rendah. Para korban sering kali tergiur oleh iming-iming uang yang ditawarkan untuk membuka rekening. “Sebagian besar korban adalah warga kelas ekonomi bawah. Mereka tergiur oleh tawaran uang Rp 1 juta untuk membuka rekening, tanpa menyadari bahwa mereka terlibat dalam aktivitas ilegal,” kata Andri.
Tersangka, Jefri, merekrut warga untuk membuka rekening di bank dan kemudian menyerahkan informasi tersebut kepada sindikat. “Jefri mencari warga dari kawasan Tambora untuk membuat rekening, yang kemudian digunakan sebagai rekening penampung bagi aktivitas judi online,” tambahnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat yang lebih besar dan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat dan mengungkap seluruh jaringan yang ada,” ujar Andri.
(K/09)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL