Aturan Baru Piutang Negara, Pemerintah Bisa Ambil Alih Aset Debitur Tanpa Persetujuan
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara yang memungkinkan neg
EKONOMI
BOGOR -Yusuf Sulaiman, seorang pria berusia 33 tahun yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan transaksi pemerasan di sebuah restoran di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini mengungkap praktek pemerasan yang melibatkan Yusuf sejak awal tahun 2023.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa penangkapan Yusuf berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Yusuf ditangkap di restoran yang terletak di Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Dalam pengamanan tersebut, tim KPK yang terlibat menyerahkan kasus ini kepada Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tim dari KPK melakukan pengamanan terhadap Yusuf dan beberapa saksi di restoran tersebut. Kami kemudian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 juta, dua unit mobil mewah — Porsche dan Alphard, serta beberapa barang lainnya,” jelas Kapolres Rio.
Menurut Rio, mobil Porsche dan Alphard digunakan Yusuf untuk melakukan transaksi pemerasan dengan korban. Barang bukti lainnya termasuk dua unit handphone dan dua buku tabungan. Mobil Alphard sendiri sebelumnya digunakan Yusuf dalam transaksi pemerasan yang terjadi pada Januari 2023.
Yusuf Sulaiman diketahui telah melakukan aksi pemerasan sebanyak tiga kali terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bogor sejak Januari 2023. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 700 juta.
“Korban pertama kali menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta pada Januari 2023 di kantor Dinas Pendidikan. Transaksi kedua terjadi pada April 2024 dengan nilai Rp 50 juta yang diserahkan di kawasan Cibinong. Terakhir, pada April 2024, korban memberikan Rp 300 juta di rest area Gunung Putri, Tol Jagorawi,” terang AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Yusuf menyamar sebagai pegawai KPK dan memanfaatkan posisinya untuk memeras ASN tersebut, mengaku bisa melindungi mereka dari masalah hukum yang tidak ada. Tindakan ini menambah catatan panjang praktik penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Polres Bogor telah mengambil langkah-langkah penyelidikan yang mendalam terkait kasus ini. Seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan. Yusuf kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan nama baik institusi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Rio.
(K/09)
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara yang memungkinkan neg
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju yang digelar di Hotel Raffles J
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti maupun terindikasi mela
PEMERINTAHAN
BEKASI Tri Wibowo (54), korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin (27/4/2026). Penguatan terjadi di tengah dominasi saham
EKONOMI
JAKARTA Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menuai sorotan luas dari parlemen. K
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Senin (27/4/2026) terpantau melemah dibandingkan hari sebelumn
EKONOMI
JAKARTA Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kian memanas di ruang digital. Sejumlah
NASIONAL
BEIJING Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Koal
NASIONAL
PANGKALPINANG Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengungkap fakta penting terkait penanganan
KESEHATAN