Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Di balik kepolosan dan kemajuan teknologi, terdapat ancaman besar yang mengintai, seperti yang dialami oleh seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Bandung. Gadis ini menjadi korban kejahatan love scamming yang dijalankan oleh seorang tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, yang menggunakan inisial MA.
MA berhasil menipu korban dengan berpura-pura sebagai pria tampan di media sosial, menggunakan akun Instagram @Cakra_alv sebagai jaringannya untuk membangun kedekatan dengan korban. Dia memperdaya korban untuk mengirimkan foto dan video pribadi, kemudian memerasnya dengan ancaman akan menyebarkan materi tersebut jika tidak diberi uang.
Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah orang tua korban menerima kiriman foto dan video tanpa busana dari nomor tak dikenal pada Sabtu, 8 Juni 2024. Dalam ketakutan dan kepanikan, orang tua segera mengkonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut kepada anak mereka, yang mengakui pernah mengirimkan materi tersebut kepada akun palsu yang dikendalikan oleh MA.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari orang tua korban yang menerima ancaman dari pelaku, yang kemudian meminta uang sebesar Rp 600 ribu dengan janji akan menghapus foto dan video tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers Jumat (28/6).
Tidak berhenti sampai di situ, MA juga berhasil memaksa orang tua korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu ke rekening yang diberikan pelaku pada 9 Juni 2024. Setelahnya, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada Polda Jabar, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mengungkap bahwa pelaku adalah seorang tahanan di Lapas Cipinang.
“Pelaku saat ini sedang menjalani hukuman penjara 9 tahun atas kasus serupa, dengan masa hukuman yang baru mencapai 1 tahun 8 bulan,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar.
Penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan bahwa MA menggunakan identitas palsu dan foto orang lain untuk menarik perhatian korbannya. “Dia memanfaatkan foto seorang pria tampan untuk membangun kedekatan dan ‘berpacaran’ dengan korban,” jelas AKBP Ambarita, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Selain terhadap korban AN, MA juga diketahui terlibat dalam aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa asal Karawang, menunjukkan pola modus operandi yang sama yang digunakannya.
Kini, MA dihadapkan pada jeratan hukum dengan dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kisah tragis ini menjadi pengingat yang menyedihkan akan bahaya yang mengintai dalam interaksi daring, terutama bagi anak-anak dan remaja. Keamanan digital dan pengawasan orang tua menjadi krusial untuk melindungi mereka dari ancaman semacam ini di era teknologi yang semakin canggih.
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN