Nanik Minta Restu Prabowo Fokus Tingkatkan Kualitas MBG, Tak Lagi Kejar Kuantitas
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengungkapkan telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelaks
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait sikap bungkam Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, enggan menduga alasan mengapa Hasto memilih untuk tidak berbicara kepada wartawan pasca-pemeriksaan.
“Saya tidak bisa menduga-duga apa yang disampaikan oleh penyidik. Mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025).
Tessa menambahkan bahwa penyidikan terkait materi pemeriksaan Hasto adalah hal yang tidak bisa disampaikan kepada publik, karena sudah masuk dalam ranah materi penyidikan. “Saya tidak bisa menyampaikan clue-nya karena kami belum mendapatkan clue. Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut atau langsung kepada Saudara HK,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam pada hari ini, namun memilih untuk diam setelah proses tersebut. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan pernyataan usai pemeriksaan yang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan telah selesai untuk hari ini dan akan dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan penyidik. Namun, Maqdir enggan mengungkap materi pemeriksaan maupun jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Maqdir juga menegaskan bahwa telah ada kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan kepada publik. “Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perintangan penyidikan,” jelas Maqdir.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang masih buron. Pertama, kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dan kedua, kasus dugaan obstruction of justice.
Hasto diduga terlibat dalam praktik suap untuk mengatur agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW dengan menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan jumlah suap mencapai Rp600 juta. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan melakukan tindakan penghilangan barang bukti.
(christie)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengungkapkan telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelaks
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara pendaftaran dan pembangunan dapur baru untuk Program Makan Bergizi Gratis
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terlibat dalam kasus dug
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Medan melontarkan kritik terhadap polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN U19 Boys&0
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi tinggi terhadap peluncuran film Samudera, sebuah karya sinematik yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat di Sumut sebaga
PEMERINTAHAN
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hingga 2 Agustus 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam
PARIWISATA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Nasional Vietnam memperbesar kemenangan dengan menggilas Myanmar 50 pada babak kedua pertandingan Piala AFF U19 tahun 2026 di
OLAHRAGA