BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap Karena Pelecehan Seksual Terhadap Anak Asuh

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 19:43 WIB
325 view
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Ditangkap Karena Pelecehan Seksual Terhadap Anak Asuh
Polisi menetapkan Nurherwanto Kamaril alias NK (61), pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan memeriksa anak-anak lainnya yang berada di panti asuhan tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban akan bertambah. Terkait dengan legalitas panti asuhan yang dikelola oleh NK, diketahui bahwa izinnya telah kedaluwarsa sejak 2022 dan tidak diperpanjang, menjadikannya panti asuhan yang tidak terdaftar secara sah.

Tersangka kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Para korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologi dan dipindahkan ke tempat penampungan yang lebih layak dan terakreditasi.

Baca Juga:

(tn/christie)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Beberkan Momen Tegang di Sidang: Putri Nikita Enggan Bersaksi di Hadapannya
Nikita Mirzani Menangis Usai Bersaksi di Sidang Vadel Badjideh: "Lolly Anak Semata Wayang Saya"
Dua Legislator PDIP Menangis Saat Fadli Zon Bahas Pem3rkos4an 1998: "Tidak Peka!"
UNICEF Dukung Penyusunan Draft RPJM Aceh 2025–2029 Khusus Sektor Perlindungan Anak
Kontingen Wushu Sumut Tiba di Surabaya, Siap Tampil Maksimal di Kejurnas 2025
B6j4t! Pria di Pemalang Perkosa Ibu dan Anak Tetangganya, Keluarga Korban Sempat Mengungsi ke Kandang Ayam
komentar
beritaTerbaru