Razman menegaskan bahwa ia belum menerima surat penetapan pembekuan BAS tersebut, sehingga ia masih dapat berpraktik sebagai advokat.
Namun, Hotman Paris menegaskan bahwa dengan status BAS yang dibekukan, Razman tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada siapa pun, karena surat kuasa hukum yang dikirimkan dapat ditolak oleh instansi hukum terkait.
Meskipun demikian, Razman tetap mendampingi Vadel Badjideh dalam proses hukum yang sedang berlangsung.