Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)
Putusan akhir dari MK ini akan menjadi langkah penting dalam penyelesaian sengketa pilkada 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
(at/a)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.