
Demokrat AS Murka: Serangan Trump ke Iran Bisa Picu Pemakzulan
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memantik kontroversi global usai mengumumkan serangan militer terhadap tiga fas
InternasionalTANGGERANG - Sidang ketiga kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak mengungkap fakta baru. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan bahwa pelaku terekam dalam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.
"Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi, jelas (pelakunya)," ujar Arief dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (24/2/2025).
Oditur Militer kemudian meminta Arief memastikan identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV tersebut.
Baca Juga:
"Orang yang paling kiri adalah terdakwa 1, orang yang di tengah adalah terdakwa 2, dan orang yang paling kanan adalah terdakwa 3," jelas Oditur Militer di persidangan.
Ketika ditanya siapa yang melakukan penembakan, Arief dengan tegas menyebut nama terdakwa pertama.
Baca Juga:
"Sebelah kiri, terdakwa 1. Siap, satu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo," jawabnya.
Arief menegaskan bahwa rekaman CCTV bukan satu-satunya bukti, tetapi juga diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Betul, tetapi juga dikuatkan dengan keterangan saksi," tambahnya.
Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil
Peristiwa penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, di mana bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak. Insiden tersebut juga melukai Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).
Penembakan ini diduga dilakukan oleh dua anggota TNI AL, yaitu:
⚠ Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo
⚠ Sersan Satu Akbar Adli
Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam:
? Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
? Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara
Selain itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Militer Jakarta, dengan agenda persidangan berikutnya masih menunggu jadwal resmi dari pihak terkait.
(km/n14)
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memantik kontroversi global usai mengumumkan serangan militer terhadap tiga fas
InternasionalJAKARTA Ketua Dewan Pakar Majelis Pendidikan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Prof. Muhammad Amin Abdullah, menyam
NasionalJAKARTA Meskipun telah terintegrasi ke dalam berbagai aspek kehidupan seharihari, kecerdasan buatan (AI) ternyata belum sepenuhnya mampu
Sains & TeknologiBENER MERIAH Sebuah ambulans jenis Toyota Innova Reborn terjun ke jurang sedalam lima meter di Kilometer 40, Kampung Pintu Rime Gayo, Ka
PeristiwaTEHERAN Pemerintah Iran secara resmi membantah klaim Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menyebut militer AS berhasil menghancurk
InternasionalJAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan sebanyak 97 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dievakuasi dari wilayah konflik
NasionalJAKARTA Pengamat politik Rocky Gerung kembali memantik perdebatan publik dengan menyinggung isu dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko
PolitikJAKARTA PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk nasional aman untuk mendukung musim tanam para petani di seluruh
Pertanian AgribisnisJAKARTA Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tang
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan keprihatinan atas terus menurunnya keanekaragaman hayati (biodiv
Pariwisata