BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

CCTV Ungkap Identitas Pelaku Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 20:26 WIB
265 view
CCTV Ungkap Identitas Pelaku Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf saat menjelaskan cara mengetahui terdakwa penembakan merupakan anggota TNI AL
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG - Sidang ketiga kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak mengungkap fakta baru. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengungkapkan bahwa pelaku terekam dalam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.

"Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi, jelas (pelakunya)," ujar Arief dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (24/2/2025).

Oditur Militer kemudian meminta Arief memastikan identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga:

"Orang yang paling kiri adalah terdakwa 1, orang yang di tengah adalah terdakwa 2, dan orang yang paling kanan adalah terdakwa 3," jelas Oditur Militer di persidangan.

Ketika ditanya siapa yang melakukan penembakan, Arief dengan tegas menyebut nama terdakwa pertama.

Baca Juga:

"Sebelah kiri, terdakwa 1. Siap, satu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo," jawabnya.

Arief menegaskan bahwa rekaman CCTV bukan satu-satunya bukti, tetapi juga diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Betul, tetapi juga dikuatkan dengan keterangan saksi," tambahnya.

Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil

Peristiwa penembakan ini terjadi pada 2 Januari 2025, di mana bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak. Insiden tersebut juga melukai Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).

Penembakan ini diduga dilakukan oleh dua anggota TNI AL, yaitu:

⚠ Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo

⚠ Sersan Satu Akbar Adli

Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa

Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam:

? Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

? Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara

Selain itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Militer Jakarta, dengan agenda persidangan berikutnya masih menunggu jadwal resmi dari pihak terkait.

(km/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Pangdam I BB: Prajurit TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Wartawan Akan Dikenakan Sanksi Berat
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bos Ruko yang Dicor di Rawamangun
Saksi Ungkap Detil Penembakan Bos Rental Mobil: Dengar 4 Kali Tembakan di Rest Area
Feni Ere: Sales Mobil yang Hilang Satu Tahun Ditemukan Menjadi Kerangka di Palopo!
Polisi Terus Selidiki Kasus Temuan Mayat Perempuan dalam Karung di Tanah Datar
Penemuan Mayat Wanita di Labuhanbatu Selatan, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
komentar
beritaTerbaru