Diduga bocornya informasi menyebabkan pemilik lokasi, berinisial H 61 thn, berhasil melarikan diri. Gudang yang disewa untuk kegiatan ilegal tersebut terpaksa dibuka paksa oleh petugas gabungan. Di dalamnya, petugas menemukan berbagai barang bukti lainnya, termasuk airsoft gun, ratusan butir peluru, dua buku rekening tabungan, beberapa alat komunikasi seperti Handy Talky/HT, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai Rp300 ribu dan mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.
Pertamina Patra Niaga, yang turut serta dalam penggerebekan ini, menemukan barcode pada tabung gas nonsubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem. "Setelah dipindai, barcode tersebut menunjukkan bahwa produk ini palsu," ujar Sigit Wicaksono, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon I Medan. Praktik pengoplosan ini, lanjutnya, sangat merugikan negara dan masyarakat, bahkan peralatan konversinya merupakan hasil modifikasi ilegal.
Diperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun. Penyelidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ini.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas, atau LPG subsidi dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.