BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Bais TNI Bersama Tim Gabungan Ungkap Mafia Gas di Marelan, Negara Rugi Rp 153 Miliar

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 09:35 WIB
356 view
Bais TNI Bersama Tim Gabungan Ungkap Mafia Gas di Marelan, Negara Rugi Rp 153 Miliar
Ribuan tabung gas yang dioplos dari berbagai ukuran yang ditemukan saat penggerebekan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Tim gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis/BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Disperindag Sumut berhasil menggagalkan praktik ilegal pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi di dua lokasi di Kota Medan. Penggerebekan ini dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan.

Saat penggerebekan, petugas menemukan ribuan tabung gas dari berbagai ukuran, mulai dari gas subsidi 3 kg hingga gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Terdapat gas yang masih terisi penuh dan sebagian kosong. Proses pengoplosan tersebut diduga melibatkan konversi gas subsidi 3 kg ke gas nonsubsidi, yang merugikan negara dan masyarakat sebagai konsumen.

Diduga bocornya informasi menyebabkan pemilik lokasi, berinisial H 61 thn, berhasil melarikan diri. Gudang yang disewa untuk kegiatan ilegal tersebut terpaksa dibuka paksa oleh petugas gabungan. Di dalamnya, petugas menemukan berbagai barang bukti lainnya, termasuk airsoft gun, ratusan butir peluru, dua buku rekening tabungan, beberapa alat komunikasi seperti Handy Talky/HT, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai Rp300 ribu dan mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.

Pertamina Patra Niaga, yang turut serta dalam penggerebekan ini, menemukan barcode pada tabung gas nonsubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem. "Setelah dipindai, barcode tersebut menunjukkan bahwa produk ini palsu," ujar Sigit Wicaksono, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon I Medan. Praktik pengoplosan ini, lanjutnya, sangat merugikan negara dan masyarakat, bahkan peralatan konversinya merupakan hasil modifikasi ilegal.

Diperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun. Penyelidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ini.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, gas, atau LPG subsidi dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas praktik mafia gas yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar.

vv/a

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru