JAKARTA -Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, terus berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL), mengakui bahwa dirinya telah memerintahkan terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo untuk menembak korban hingga tewas.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.10 WIB, Akbar menjelaskan bahwa penyerahan senjata kepada Bambang dilakukan secara spontan.
"Spontanitas dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya," ucap Akbar saat ditanya oleh Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe terkait alasan menyerahkan senjata kepada Bambang yang tidak memiliki Surat Izin Senjata (SIS).