Tongkat Estafet Jampidsus Beralih ke Rudi Margono, Kejagung Jamin Penanganan Perkara Tetap Ngebut
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa A
NASIONAL
KEDIRI, – Dua pria pengendara motor, HFL (33) dan AM (42), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terlibat perseteruan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 24 Desember 2024, dan berakhir dengan perkelahian yang melibatkan tembakan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, mengungkapkan bahwa keduanya ditahan setelah perseteruan dengan Kajari tersebut. “Sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan, dari kemarin malam (Selasa, 24/12),” kata Fathur kepada kumparan pada Kamis, 26 Desember 2024.
Fathur menjelaskan bahwa perseteruan ini bermula ketika HFL dan AM melihat sebuah mobil dinas dengan pelat merah yang melintas pada malam hari. Menurut keduanya, kendaraan tersebut melanggar aturan karena beroperasi di luar jam dinas.
“Jadi, mereka (HFL dan AM) mengetahui ada kendaraan berpelat merah melintas di malam hari. Menurut pemahaman mereka, berkendara pada jam-jam tersebut di luar jam dinas adalah kesalahan,” ujar Fathur.
Merasa mobil pelat merah itu melanggar aturan, keduanya mengejar dan mengadang kendaraan tersebut yang ternyata dikendarai oleh Pradhana. Mereka berusaha menghentikan mobil tersebut dengan nada keras. Ketika mobil berhenti di lampu merah, ketegangan pun meningkat dan akhirnya terjadi perkelahian antara kedua pengendara motor dan Pradhana.
Dalam insiden tersebut, Pradhana, yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, dilaporkan mengeluarkan pistol dan menembak ke udara. Akibat perkelahian itu, Pradhana mengalami luka-luka, termasuk dua luka di tangan dan benjolan di dahi sebelah kiri.
Atas perbuatannya, HFL dan AM dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan.
Fathur menambahkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan segera setelah informasi diterima dari masyarakat. “Betul kita langsung dapat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak yang bersangkutan pada hari Senin,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
(N/014)
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa A
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta tiga menteri Kabinet Merah Putih mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korup
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Rahadi WangsapermanaPENANGANAN sejumlah perkara besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam beberapa waktu tera
OPINI
HUMBAHAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka peluang kerja sama strategis dengan Temasek Holdings Singapura dalam
EKONOMI
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebaga
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti pihakpihak yang sebelumnya menolak penerapan biodiesel B50. Menurutnya, penolakan tersebut mun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menerapkan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mampu menghentikan ketergantungan impor solar. Program
EKONOMI