BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

KPK Bongkar Aset Rp21,2 M di Kasus Bupati Sukoharjo, Emas 2,5 Kg Ikut Disita

Johan - Sabtu, 11 Juli 2026 13:50 WIB
KPK Bongkar Aset Rp21,2 M di Kasus Bupati Sukoharjo, Emas 2,5 Kg Ikut Disita
KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing (valas), hingga logam mulia seberat 2,5 kilogram.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang berujung pada penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:

KPK merinci barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

Selain itu, penyidik juga menyita 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Menurut KPK, barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

Dalam perkara ini, KPK menduga praktik pemerasan dilakukan melalui mekanisme permintaan setoran kepada pegawai dengan memanfaatkan kebijakan terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.* (d/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Modus Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo, Setoran Pegawai Capai Rp2,93 Miliar
OTT KPK di Sukoharjo Berujung Penetapan 3 Tersangka, Bupati dan Dua Pejabat Terjerat
OTT Bupati Sukoharjo Jadi Alarm, NasDem Minta Kepala Daerah Mawas Diri
Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Sebut Jabatan Kini Jadi Arena Balapan Kumpulkan Uang
Bupati Sukoharjo Resmi Jadi Tersangka, KPK Langsung Lakukan Penahanan
KPK Ajukan Banding atas Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru