Jalan Tol Menuju Danau Toba Tak Lagi Gratis! Ini Tarif Terbaru Tol Sinaksak–Simpang Panei
MEDAN PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) segera memberlakukan tarif resmi di Jalan Tol SinaksakSimpang Panei, Sumatera Utara. Ruas yan
PARIWISATA
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing (valas), hingga logam mulia seberat 2,5 kilogram.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang berujung pada penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).Baca Juga:
KPK merinci barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.
Selain itu, penyidik juga menyita 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Menurut KPK, barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara ini, KPK menduga praktik pemerasan dilakukan melalui mekanisme permintaan setoran kepada pegawai dengan memanfaatkan kebijakan terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiganya disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.* (d/dh)
MEDAN PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) segera memberlakukan tarif resmi di Jalan Tol SinaksakSimpang Panei, Sumatera Utara. Ruas yan
PARIWISATA
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat in
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Di tengah dominasi smartphone layar penuh, perusahaan teknologi Clicks mencoba menghadirkan kembali pengalaman menggunakan ponse
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polr
HUKUM DAN KRIMINAL
SYDNEY Pengadilan Distrik New South Wales, Australia, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan kepada Surya Subekti (45)
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tujuan utama mempelajari AlQur&039an bukan hanya untuk menambah penget
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memenuhi undangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipid
HUKUM DAN KRIMINAL