Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang lanjutan kasus importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia didakwa bersama sejumlah individu lainnya, termasuk Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), serta sejumlah direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam impor gula.
Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor tersebut diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta, yang berujung pada kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga.
Selain itu, Tom Lembong juga dituduh tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Jaksa menyebut bahwa keputusan-keputusan tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang besar, yaitu sekitar Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diambilnya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan sesuai prosedur yang berlaku.