RI dan Rusia Sepakati Agreed Minutes SKB ke-14, Perkuat Kerja Sama di Sektor Perdagangan hingga Energi
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia resmi menandatangani Agreed Minutes Sidang Komisi Bersama (SKB) ke14 sebagai langkah peng
EKONOMI
NUSA TENGGARA TIMUR - Kasus mencoreng nama baik kepolisian kembali terungkap di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), kali ini melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 11 Juni 2024 di Kota Kupang.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (11/3), Fajar memesan korban melalui seorang perempuan berinisial F.
Fajar meminta perempuan tersebut untuk mencari anak-anak yang akan dibawa ke kamar hotel tempatnya menginap, dengan imbalan sebesar Rp3 juta yang dibayarkan secara tunai.
"Fajar memesan anak tersebut melalui perempuan berinisial F. Pesanan tersebut disanggupi dengan imbalan yang dibayar Rp3 juta secara langsung," ujar Kombes Patar.
Sebelum kejadian pencabulan, korban yang diketahui masih di bawah umur diajak oleh Fajar dan perempuan berinisial F untuk berjalan-jalan dan makan bersama.
Setelah itu, korban dibawa ke hotel di mana AKBP Fajar berada dan diduga mengalami perbuatan yang tidak pantas.
Perempuan berinisial F yang turut terlibat dalam kasus ini sudah diperiksa oleh penyidik di Unit PPA Direskrimum Polda NTT.
Fajar dan perempuan tersebut awalnya berkenalan melalui aplikasi MiChat, yang kemudian menjalin hubungan, dan F juga pernah dibayar untuk melayani Fajar.
Kasus ini berawal dari penangkapan AKBP Fajar pada Kamis (20/2), yang dilakukan oleh tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT.
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia resmi menandatangani Agreed Minutes Sidang Komisi Bersama (SKB) ke14 sebagai langkah peng
EKONOMI
JAKARTA Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai vonis 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI memastikan seluruh layanan kelistrikan di desadesa terdampak banjir di
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan akan mengambil langkah intervensi jika pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berd
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan pada perdagangan Rabu (13/5/2026) setelah pengumuman rebalancing indeks globa
EKONOMI
MEDAN Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tuntutan mendesak terkait revisi Undan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyoroti pentingnya Selat Malaka dalam stabilitas perdagangan dan energi glob
INTERNASIONAL
JAKARTA Hakim ketua dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, meminta agar korban dihadirkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi sorotan saat menghadiri sidang pembacaan tunt
HUKUM DAN KRIMINAL