Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN -Kasidi, mantan Lurah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dalam kasus mafia pemanfaatan tanah kas desa. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/3/2025).
Kasidi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Kasidi tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna membayar uang pengganti tersebut.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kasidi harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Sidang vonis ini dihadiri oleh Kasidi yang ditemani tabung oksigen, yang digunakan untuk menjaga kesehatannya. "Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
Kasidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Majelis hakim menyatakan bahwa Kasidi melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, tanah kas desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa malah disalahgunakan untuk pembangunan yang tidak sah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Kasidi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 250 juta.
JPU juga menuntut agar Kasidi membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun jika tidak dapat membayar.
Atas putusan ini, baik Kasidi maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, yang berarti keduanya mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding terhadap keputusan ini.
(kp/n14)
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA