Saut Situmorang Desak Prabowo Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK
JAKARTA Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas
NASIONAL
SLEMAN -Kasidi, mantan Lurah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dalam kasus mafia pemanfaatan tanah kas desa. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/3/2025).
Kasidi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Kasidi tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna membayar uang pengganti tersebut.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kasidi harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Sidang vonis ini dihadiri oleh Kasidi yang ditemani tabung oksigen, yang digunakan untuk menjaga kesehatannya. "Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
Kasidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Majelis hakim menyatakan bahwa Kasidi melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, tanah kas desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa malah disalahgunakan untuk pembangunan yang tidak sah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Kasidi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 250 juta.
JPU juga menuntut agar Kasidi membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun jika tidak dapat membayar.
Atas putusan ini, baik Kasidi maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, yang berarti keduanya mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding terhadap keputusan ini.
(kp/n14)
JAKARTA Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif keputusan lembaga pemeringkat internasional Standard & Poor&039s (S&P) y
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung tetap terja
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan tersangka dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebuah rumah toko (ruko) empat lantai yang menjual komponen dan suku cadang mobil di Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah masih membuka peluang untuk menyesuaikan harga eceran tertinggi (H
EKONOMI
JAKARTA Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung ST Bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA YouTuber Mikhael Sinaga meminta agar video diskusi yang diunggah di kanal YouTube miliknya tidak dijadikan dasar kriminalisasi dal
HUKUM DAN KRIMINAL