Kak Na Apresiasi IWPG, Aceh Jadi Daerah Fokus Pendidikan Perdamaian
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, mengapresiasi International Women&039s Peace Group (IWPG) yang memilih Aceh
NASIONAL
JAKARTA -NPenetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan tajam. TB dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan perintangan penyidikan dalam beberapa kasus besar, termasuk korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Kejagung menduga Tian menerima pesanan pemberitaan negatif dari dua advokat—Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS)—yang merupakan kuasa hukum para tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Dalam rilis resmi, Kejagung menyebut TB menerima Rp 478.500.000 sebagai imbalan memuat konten negatif terhadap lembaga penegak hukum itu.
Pesanan Berita Dibayar Ratusan Juta
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang ratusan juta itu diterima TB secara pribadi, tanpa sepengetahuan manajemen JAK TV. Berita-berita tersebut dinilai mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"TB membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan berdasarkan pesanan MS dan JS, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Tian disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pakar Hukum Pidana: Salah Pasal, Bahaya untuk Pers
Namun, penggunaan Pasal 21 itu mengundang kritik. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai bahwa pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk kasus yang menyangkut produk jurnalistik.
Menurutnya, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan—baik positif maupun negatif—merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
"Pasal 21 UU Tipikor bisa menimbulkan stigma sebagai represi terhadap kebebasan pers," ujar Indriyanto.
Sebaliknya, ia menyarankan penggunaan UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, karena transaksi yang terjadi melibatkan pihak swasta dengan motif suap.
"Jika memang ada imbalan untuk membuat atau tidak membuat suatu pemberitaan, maka lebih cocok digunakan UU Suap. Ini bukan obstruction of justice, tapi lebih pada suap antar pihak swasta," tegasnya.
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, mengapresiasi International Women&039s Peace Group (IWPG) yang memilih Aceh
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, S.IP., MPA., menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai To
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ratusan personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menggelar kegiatan ASRI (Indonesia Aman, Sehat
NASIONAL
BINJAI Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai mewisuda 402 lulusan Program Sarjana (S1) dalam prosesi Wisuda XXIX yang digelar
PENDIDIKAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Bali pada Jumat, 19 Juni 2026
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat akan mengalami cuaca cer
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta akan didominas
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Aceh akan mengalami hujan ringan
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami hujan ring
NASIONAL