BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Mahasiswa Batam Gugat UU TNI, Minta Presiden dan DPR Bayar Ganti Rugi Rp75 Miliar ke Negara

Adelia Syafitri - Jumat, 09 Mei 2025 13:57 WIB
220 view
Mahasiswa Batam Gugat UU TNI, Minta Presiden dan DPR Bayar Ganti Rugi Rp75 Miliar ke Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dua mahasiswa asal Batam, Hidayattudin dari Universitas Putera Batam dan Respati Hadinata dari Universitas Negeri Batam, resmi menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025, keduanya menilai pengesahan UU TNI tidak dilandasi kondisi genting yang memaksa, serta menuntut pertanggungjawaban materiil dari Presiden dan DPR RI.

Baca Juga:

Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa tidak ada urgensi atau situasi luar biasa yang mengharuskan pemerintah dan DPR terburu-buru mengesahkan perubahan UU TNI tersebut.

Hal itu, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip kegentingan memaksa sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009.

Baca Juga:

"Ketika UU TNI dilahirkan, tidak terdapat keadaan yang masuk kategori kegentingan yang memaksa, karena TNI masih dapat menjalankan tugas dan kewenangan sesuai UUD 1945 dan peraturan lainnya," ujar kuasa hukum saat sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Dua Petitum: Batalkan UU dan Bayar Ganti Rugi

Dalam petitum utama, pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta agar ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah diberlakukan kembali.

Namun yang mengejutkan, dalam petitum alternatifnya, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Presiden RI dan DPR RI untuk membayar ganti rugi kepada negara masing-masing sebesar Rp 25 miliar dan Rp 50 miliar, karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas konstitusional.

"Menghukum Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25 miliar kepada negara, dan menghukum anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU TNI membayar Rp 50 miliar," bunyi petitum pemohon.

Tak hanya itu, pemohon juga meminta MK menjatuhkan sanksi dwangsom atau uang paksa harian kepada Presiden sebesar Rp 12,5 miliar dan kepada DPR sebesar Rp 25 miliar apabila lalai menjalankan putusan MK.

"Jika Presiden dan DPR lalai dalam menjalankan putusan ini, kami minta Mahkamah menjatuhkan sanksi uang paksa harian untuk memastikan putusan benar-benar dilaksanakan," tambah kuasa hukum.

Hingga saat ini, tercatat 11 perkara gugatan terhadap UU TNI telah diregistrasi oleh MK, mayoritas berupa uji formil.

Banyaknya gugatan terhadap satu undang-undang menjadi catatan tersendiri dalam sejarah konstitusional Indonesia.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Profile Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Yang Soroti Potensi Korupsi di Lapak Pecel Lele Trotoar
Mahasiswa UI Gugat UU TNI, UIN Surabaya Mendadak Cabut Permohonan
UU TNI Menuai Protes, Gugatan Langsung Diajukan ke MK
Dinilai Gagal Menjalankan Tugas, PMKRI Sumut Minta Kapolda Sumut Di Copot!
Selamat! Leonardus Simamora Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Periode 2025-2027
40 Siswa SDN Dukuh 03 Sukoharjo Keracunan Usai Makan Ayam Krispi, Semua Dalam Kondisi Sehat
komentar
beritaTerbaru