
KKP Klarifikasi Isu Penjualan Empat Pulau di Anambas: Bukan Dijual, tapi untuk Investasi
JAKARTA Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya angkat bicara terkait viralnya kabar empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulau
PariwisataJAKARTA -Dua mahasiswa asal Batam, Hidayattudin dari Universitas Putera Batam dan Respati Hadinata dari Universitas Negeri Batam, resmi menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025, keduanya menilai pengesahan UU TNI tidak dilandasi kondisi genting yang memaksa, serta menuntut pertanggungjawaban materiil dari Presiden dan DPR RI.
Baca Juga:
Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa tidak ada urgensi atau situasi luar biasa yang mengharuskan pemerintah dan DPR terburu-buru mengesahkan perubahan UU TNI tersebut.
Hal itu, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip kegentingan memaksa sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009.
Baca Juga:
"Ketika UU TNI dilahirkan, tidak terdapat keadaan yang masuk kategori kegentingan yang memaksa, karena TNI masih dapat menjalankan tugas dan kewenangan sesuai UUD 1945 dan peraturan lainnya," ujar kuasa hukum saat sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dua Petitum: Batalkan UU dan Bayar Ganti Rugi
Dalam petitum utama, pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta agar ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah diberlakukan kembali.
Namun yang mengejutkan, dalam petitum alternatifnya, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Presiden RI dan DPR RI untuk membayar ganti rugi kepada negara masing-masing sebesar Rp 25 miliar dan Rp 50 miliar, karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas konstitusional.
"Menghukum Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25 miliar kepada negara, dan menghukum anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU TNI membayar Rp 50 miliar," bunyi petitum pemohon.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta MK menjatuhkan sanksi dwangsom atau uang paksa harian kepada Presiden sebesar Rp 12,5 miliar dan kepada DPR sebesar Rp 25 miliar apabila lalai menjalankan putusan MK.
"Jika Presiden dan DPR lalai dalam menjalankan putusan ini, kami minta Mahkamah menjatuhkan sanksi uang paksa harian untuk memastikan putusan benar-benar dilaksanakan," tambah kuasa hukum.
Hingga saat ini, tercatat 11 perkara gugatan terhadap UU TNI telah diregistrasi oleh MK, mayoritas berupa uji formil.
Banyaknya gugatan terhadap satu undang-undang menjadi catatan tersendiri dalam sejarah konstitusional Indonesia.*
(d/a008)
JAKARTA Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya angkat bicara terkait viralnya kabar empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulau
PariwisataJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani membantah keras isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perda
EntertainmentJAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara mengejutkan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/
Hukum dan KriminalBOGOR Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama para menteri dan pejabat tinggi negara di kediaman p
EkonomiJAKARTA Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi merupakan langkah
EkonomiMEDAN Sidang dugaan praktik suap dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat kembali mengungkap
Hukum dan KriminalBONDOWOSO Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menilai pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) telah menunj
KesehatanMEDAN Kanwil BPN Sumut saat ini benarbenar sangat serius menyelesaikan kasus tanah Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota M
Hukum dan KriminalACEH Pemandangan yang menginspirasi terlihat di Gampong Lam Lumpu saat sekelompok anakanak dengan penuh semangat bergotong royong membersi
PendidikanJAKARTA Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan tahun 20262031
Pemerintahan