Menkeu Purbaya Buka Suara soal Tantangan Awal Program MBG: Pemerintah Tak Tutup Mata
JAKARTA Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan awal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuanga
NASIONAL
JAKARTA – Terdakwa Lisa Rachmat mengungkap alasan dirinya meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam mengurus kasasi terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yaitu Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut diungkapkan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa, yakni Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Lisa menyatakan bahwa dirinya menghubungi Zarof karena menganggap Zarof memiliki jaringan luas di lingkungan MA, mengingat jabatan terakhirnya sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) MA.
"Karena beliau ibaratnya abis dari purna Litbang kalau tidak salah ya, itu kan berarti dengan jajaran anggota oknum hakim banyak tahu," kata Lisa dalam persidangan.
Lisa mengaku mendapat nomor Zarof dari salah satu staf MA, kemudian menghubungi Zarof melalui WhatsApp untuk meminta bantuan dalam mengurus kasasi Ronald Tannur.
Ia juga menyebut bahwa tidak ada pihak lain yang merekomendasikan Zarof, melainkan dirinya sendiri yang meminta kontak langsung kepada staf tersebut.
"Saya yang nanya kepada staf tersebut, 'Apakah Pak Zarof masih aktif atau sudah purna bu, bolehkah saya minta nomornya?' Lalu saya menghubungi beliau," ujar Lisa.
Jaksa kemudian terus mendalami alasan Lisa menghubungi Zarof secara langsung, hingga akhirnya Lisa menjawab bahwa dirinya memang sengaja memilih Zarof karena menganggapnya memiliki koneksi luas dengan para hakim.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura, serta kepada pihak di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.
Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar Ronald Tannur bisa divonis bebas, baik di tingkat pertama maupun kasasi.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Meirizka Widjaja juga dijerat dengan pasal serupa atas peran dalam pemufakatan jahat perkara ini.*
JAKARTA Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan awal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuanga
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Strategi yang dipilih justru memperkuat penerimaan
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampa
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Empat orang terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Pakaenoni atau Dokter Icha menjalani
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple resmi membuka akses iOS 27 Public Beta bagi pengguna iPhone yang ingin lebih dulu mencoba berbagai fitur terbaru sebelum v
SAINS DAN TEKNOLOGI
WONOSOBO Nama seorang bayi lakilaki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perha
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kebijakan baru untuk membantu pelaku usaha perikanan. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pember
EKONOMI
JAKARTA Hubungan dan kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diperku
NASIONAL
MAKASSAR Karya batik dari penyandang disabilitas asal Kalimantan Utara berhasil mencuri perhatian dalam forum nasional Road to Hari Ulan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Grati
HUKUM DAN KRIMINAL