
Sekdaprov Sumut Kunjungi Kesbangpol, Tekankan Harmoni dan Kekompakan ASN
MEDAN Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan kekompaka
PemerintahanBANDA ACEH – Oknum prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Dua (Kld) Dede Irawan dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar bersama dua hakim anggota, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, Oditur Letkol Chk Bambang Permadi menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan, pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, serta upaya menghilangkan jejak korban.
Baca Juga:
"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL kepada terdakwa," tegas Bambang dalam persidangan.
Bambang menjelaskan bahwa Dede Irawan melakukan pembunuhan dengan perencanaan matang terhadap seorang warga Aceh Utara bernama Imam.
Baca Juga:
Aksi kejam itu dilatarbelakangi oleh motif ingin menguasai mobil milik korban.
Usai membunuh korban, terdakwa juga berusaha menyembunyikan jenazah guna menghilangkan jejak kejahatannya.
"Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa," tambah Bambang.
Tuntutan terhadap Dede Irawan mencakup sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (1) junto ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 26 KUHPN, serta pelanggaran terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, pada Jumat (14/3), korban Imam dilaporkan tewas setelah ditembak oleh tersangka yang berpura-pura menjadi pembeli mobil.
Insiden terjadi di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
Warga setempat mendengar suara letusan senjata api yang kemudian dikonfirmasi sebagai aksi penembakan oleh Dandenpomal Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) A Napitupulu.
"Pelaku mengaku menembak korban karena ingin memiliki mobil tersebut. Tidak ada unsur penculikan, melainkan tindakan spontan untuk menguasai kendaraan," ujar Napitupulu.
Kasus ini mendapat sorotan luas, termasuk dari sejumlah tokoh publik yang meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan bagi korban serta upaya menjaga kehormatan institusi TNI.*
(d/a008)
MEDAN Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, menegaskan pentingnya menjaga harmoni dan kekompaka
PemerintahanSERDANGBEDAGAI (SERGAI) Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menargetkan pembangunan 1.700 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SP
PemerintahanPAPUA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi bahwa gelombang tsunami setinggi 19 cm telah terdeteksi memasuki
PeristiwaMEDAN Proses hukum kasus penganiayaan terhadap dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus bergulir. Pihak Polsek Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian konstitusionalitas terkait keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Komp
PemerintahanJAKARTA Penyelenggaraan Piala AFF U23 2025 resmi berakhir dengan pertandingan final yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGB
OlahragaPort Moresby Suasana siaga menyelimuti kawasan Pasifik Selatan setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat di Port Moresby mengeluarkan peringat
PeristiwaCHINA Sebuah video menyentuh hati yang memperlihatkan seorang pengantar makanan di China menangis karena kelelahan bekerja selama lebih da
InternasionalBERASTAGI Hari pertama pembukaan Festival Bunga dan Buah (FB&B) 2025 di Kota Wisata Berastagi, Kabupaten Karo, tampak masih sepi dari kunj
Seni dan BudayaMEDAN Kebakaran hebat melanda Gedung Madina Al Munawwarah di kompleks Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Rabu (3
Peristiwa