BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Korupsi Rp 3,3 Triliun, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Cuci-Lebur Emas

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Mei 2025 18:33 WIB
228 view
Korupsi Rp 3,3 Triliun, 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Cuci-Lebur Emas
Enam mantan pejabat PT Antam Tbk jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Enam mantan pejabat PT Antam Tbk dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas emas.

Sidang vonis digelar pada Selasa (27/5/2025) di Jakarta Pusat.

Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Baca Juga:

Para Terdakwa:

- Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)

Baca Juga:

- Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)

- Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017)

- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)

- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)

- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru