JAKARTA – Enam mantan pejabat PT Antam Tbk dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas emas.
Sidang vonis digelar pada Selasa (27/5/2025) di Jakarta Pusat.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.