
Tambang Nikel Anak Usaha Antam Dihentikan, Pemerintah Selidiki Dampak Lingkungan di Raja Ampat
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menghentikan sementara operasi produksi PT GAG Nikel, anak us
NasionalSUMUT -Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Deliserdang. Kali ini, sebuah pabrik yang diduga memproduksi dupa atau hio di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, dilaporkan warga karena diduga membuang limbah produksinya langsung ke saluran air masyarakat.
Tim wartawan yang menyelidiki lokasi mendapati saluran air warga di sekitar pabrik berwarna coklat tua pekat dan mengeluarkan bau menyengat yang tidak sedap.
Warga sekitar menyebut, limbah ini berasal dari proses produksi dupa yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya.
Baca Juga:
"Tidak ada plang nama usaha, tapi dari informasi warga, ini adalah pabrik dupa," ujar salah satu narasumber.
Dalam video rekaman yang diperoleh tim wartawan, terlihat aliran limbah mengalir cukup deras dari pabrik menuju saluran air masyarakat. Warna air yang gelap dan bau menyengat menimbulkan kekhawatiran akan kandungan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di dalamnya.
Baca Juga:
Limbah pabrik dupa diketahui terdiri dari limbah padat seperti serbuk kayu dan abu dupa, limbah cair dari air cucian produksi, serta limbah gas berupa asap pembakaran yang mengandung zat berbahaya. Bila tidak dikelola dengan benar, zat-zat ini dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
"Bau menyengatnya sangat kuat, saluran air di kampung ini jadi tercemar," keluh seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik.
Masyarakat mencurigai adanya pembiaran dari aparat maupun instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, hingga aparat penegak hukum. Pabrik diketahui tetap beroperasi meski dugaan pelanggaran ini sudah lama dikeluhkan.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, pelaku pembuangan limbah B3 ke lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar. Selain pidana, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti:
Teguran lisan/tertulis
Penyegelan lokasi pembuangan
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menghentikan sementara operasi produksi PT GAG Nikel, anak us
NasionalSURABAYA Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 200 juta kepada Persebaya Surabaya. Hukuman ini dijatuhkan la
Hukum dan KriminalLEBAK Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Perumahan Puri Anggrek, Kota Serang. Seorang suami bernama Wadison Pasaribu (37) tega mengh
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan masingmasing satu ekor sapi
NasionalJAKARTA Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan enam alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemakzula
NasionalSUMUT Dalam rangka mendukung program stimulus ekonomi Presiden RI Prabowo Subianto, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) kembali memberlakukan
EkonomiJAKARTA Timnas Indonesia menorehkan kemenangan bersejarah dengan mengalahkan Timnas China 10 dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2
OlahragaJAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan tanggapan atas kabar adanya surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ditujukan kepada M
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution bersama Bupati Deliserdang H. Asri Tambunan melaksanakan Salat Idul Adha 1446
PemerintahanMUARO JAMBI Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama malam takbiran, Polres Muaro Jambi bersama Polsek jajaran melaks
Nasional