BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Diduga Buang Limbah ke Saluran Air Warga, Pabrik Dupa di Deliserdang Terancam Sanksi Berat

Razali - Rabu, 04 Juni 2025 19:58 WIB
114 view
Diduga Buang Limbah ke Saluran Air Warga, Pabrik Dupa di Deliserdang Terancam Sanksi Berat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Deliserdang. Kali ini, sebuah pabrik yang diduga memproduksi dupa atau hio di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, dilaporkan warga karena diduga membuang limbah produksinya langsung ke saluran air masyarakat.

Tim wartawan yang menyelidiki lokasi mendapati saluran air warga di sekitar pabrik berwarna coklat tua pekat dan mengeluarkan bau menyengat yang tidak sedap.

Warga sekitar menyebut, limbah ini berasal dari proses produksi dupa yang melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya.

Baca Juga:

"Tidak ada plang nama usaha, tapi dari informasi warga, ini adalah pabrik dupa," ujar salah satu narasumber.

Dalam video rekaman yang diperoleh tim wartawan, terlihat aliran limbah mengalir cukup deras dari pabrik menuju saluran air masyarakat. Warna air yang gelap dan bau menyengat menimbulkan kekhawatiran akan kandungan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di dalamnya.

Baca Juga:

Limbah pabrik dupa diketahui terdiri dari limbah padat seperti serbuk kayu dan abu dupa, limbah cair dari air cucian produksi, serta limbah gas berupa asap pembakaran yang mengandung zat berbahaya. Bila tidak dikelola dengan benar, zat-zat ini dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.

"Bau menyengatnya sangat kuat, saluran air di kampung ini jadi tercemar," keluh seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik.

Masyarakat mencurigai adanya pembiaran dari aparat maupun instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, hingga aparat penegak hukum. Pabrik diketahui tetap beroperasi meski dugaan pelanggaran ini sudah lama dikeluhkan.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, pelaku pembuangan limbah B3 ke lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar. Selain pidana, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti:

Teguran lisan/tertulis

Penyegelan lokasi pembuangan

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Serangan Terhadap Jurnalis dan LSM di Deli Serdang: Sorotan Serius terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak
Motif P3mbunuh4n Yana Terungkap, Dua R3m4ja Ditangkap Polisi karena Tak Mampu Bayar Usai Berhubungan
Tiga Orang Mengaku Wartawan Ditangkap karena Memeras Kepala Sekolah di Deli Serdang
Kantor Desa Namotualang Hangus Terbakar, Diduga Disambar Petir Saat Dinihari
Wabup Deli Serdang Ditegur Al-Washliyah: Permintaan Maaf soal 'Kabupaten Nahdliyin' Dinilai Tak Tulus
BNCT Dukung Percepatan Tanam Padi di Deli Serdang, Dorong Swasembada Pangan Nasional
komentar
beritaTerbaru