OTT KPK di Sukoharjo Berujung Penetapan 3 Tersangka, Bupati dan Dua Pejabat Terjerat
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Wildan (25), pria yang membunuh ibu kandungnya secara sadis.
Sidang putusan berlangsung pada Selasa sore (3/6), di ruang sidang Sari PN Madina, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Qisthi Widyastuti, serta anggota majelis Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya, Rohani (66), sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua, Qisthi.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin pagi, 18 November 2024, di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat itu, Wildan datang ke rumah ibunya dan meminta uang sebesar Rp10.000 untuk membeli rokok.
Namun, karena permintaan ditolak, Wildan lantas mengambil sebilah parang dari dapur dan membacok leher belakang ibunya sebanyak tiga kali, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Korban mengalami luka parah di bagian leher belakang, punggung kanan-kiri, dan tangan akibat bacokan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.
Vonis mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman maksimal.
Meski demikian, terdakwa menyatakan "pikir-pikir" atas putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
Kejadian ini menggemparkan masyarakat Mandailing Natal dan menjadi peringatan keras akan pentingnya pengendalian emosi dan penghargaan terhadap orang tua.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dir
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang perdagangan 610 Juli 2026. Bursa Efek Indonesi
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum harus ber
NASIONAL
KARAKAS Jumlah korban meninggal dunia akibat dua gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela pada 24 Juni 2026 terus bertambah. Hingga
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (11/7/2026). Berdasarkan pemba
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional masih mengalami pergerakan. Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
MEDAN Pengamat politik Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar, menilai komitmen pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Pr
NASIONAL