Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
MEDAN - Kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta anggota legislatif melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merobek nilai luhur Dalihan Na Tolu, filosofi adat Batak.
Menanggapi pengkhianatan budaya ini, sosiolog Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, mendesak agar para pelaku diadili dalam sidang adat dan menuntut pembubaran perusahaan yang terlibat.
"Ini adalah pengkhianatan budaya yang harus diselesaikan dengan kearifan lokal," tegas Shohibul Anshor Siregar.
Pengkhianatan Dalihan Na Tolu
Dalam konferensi pers pada 27 Juni 2025, Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa OTT di Sumut berhasil mengamankan pejabat Dinas PUPR dan anggota legislatif terkait dugaan suap dalam pengadaan proyek jalan.
"Modus yang digunakan melibatkan aliran dana untuk pengamanan paket pekerjaan dan manipulasi proses pengadaan," jelas sumber resmi KPK seperti dikutip Antara.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga telah menyegel Kantor PT Dalihan Natolu Grup di Kota Padangsidimpuan, sebuah perusahaan kontraktor ternama yang mengerjakan proyek jalan di Tapanuli Selatan (Tapsel). Ironisnya, nama perusahaan tersebut justru mencatut filosofi adat yang kini dinodai oleh praktik korupsi.
Ironi di Tengah Kemajuan Budaya Batak
Etnis Batak dikenal sebagai salah satu kelompok masyarakat di Indonesia yang paling gigih mempertahankan tradisi budayanya. Mereka aktif berorganisasi dan bahkan mampu mengintegrasikan perikatan serta otoritas budaya ke ranah politik, ekonomi, dan diplomasi. Selain dikenal lebih "vokalis" dan "sastrawi" dengan produksi lagu-lagu mendunia, kini muncul ironi yang mengikis kemajuan tersebut.
Pertanyaan besar mencuat: Apakah organisasi-organisasi persemargaan berdasar Dalihan Na Tolu, yang bahkan mengklaim lingkup global, semakin permisif terhadap anomi budaya dan deviasi hukum?
Shohibul Anshor Siregar, Dosen Sosiologi FISIP UMSU, menyoroti dampak budaya yang ditimbulkan. "Fakta resmi KPK ini membuktikan bahwa nilai budaya Batak Dalihan Na Tolu dibajak menjadi alat kejahatan," paparnya.
Ia merinci pengkhianatan terhadap tiga pilar utama Dalihan Na Tolu. Pertama; pengkhianatan terhadap Masyarakat (Hula-hula/Mora). Seharusnya sebagai pemegang otoritas moral atau primus interpares, masyarakat justru dikorbankan.
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL