Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
Kedua, pengkhianatan terhadap pejabat (Boru/Anak Boru): Berubah fungsi dari pelayan menjadi pemeras. Dan ketiga, terhadap solidaritas (Manat Mardongan Tubu): kolusi antar-kroni mengubahnya menjadi kartel korupsi.
"Ini adalah buah dari anomie (kekosongan norma) akibat kapitalisme liar dan hegemoni korporasi," tandas Siregar, merujuk pada teori Durkheim dan Gramsci.
Tuntutan Pertanggungjawaban di Hadapan Rapat Adat
Siregar menegaskan, penanganan hukum semata tidak cukup untuk memulihkan kerusakan yang terjadi. "Pelaku wajib mempertanggungjawabkan dosa budaya pada sidang adat yang diselenggarakan secara khusus!" serunya.
Ia merinci tiga tuntutan utama. Pertama permintaan maaf publik. Para pelaku harus meminta maaf secara publik di hadapan majelis adat. Sidang adat ini akan memberikan kesempatan kepada hula-hula (pemuka adat/agama), boru (masyarakat), dan dongan tubu (sesama marga) untuk memusyawarahkan sanksi adat, disertai ritual pembersihan diri dan ganti rugi.
Sanksi adat ini, yang dapat berupa besaran paling tidak setara 10 kali nilai korupsi yang dituduhkan, akan dilaksanakan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kedua, tuntutan pembubaran perusahaan terlibat. Siregar menuntut agar perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini dibubarkan. Pihak berwenang diminta untuk mencabut izin usaha dan menyita aset-asetnya, yang kemudian diserahkan kepada masyarakat. "Mereka adalah parhata sia (penipu ulung) yang harus dimusnahkan agar tidak menjadi virus abadi!" tegasnya.
Ketiga, integrasi sanksi adat dalam birokrasi. Diperlukan pembuatan sanksi yang disepakati untuk diintegrasikan dalam sistem birokrasi, termasuk mempertimbangkan pelarangan seumur hidup bagi pelaku korupsi.
Selain itu, sidang adat juga perlu merumuskan model pengawasan Dalihan Na Tolusebagai solusi preventif. Siregar mengusulkan model ini beranggotakan tiga komponen: mora (hula-hula), boru (anak boru), dan dongan tubu (kahanggi). "Mereka akan mengawasi proyek strategis sebagai bentuk dekolonisasi tata kelola," paparnya.
Siregar juga menyoroti bahwa sejak kemerdekaan, penggerusan nilai-nilai orisinalitas Indonesia, terutama agama dan budaya, terus dilakukan atas nama modernisasi. Namun, fakta kini menunjukkan kesesatan jalan tersebut.
Ia menekankan pentingnya membawa pulang Indonesia ke jati diri orisinalnya sebagai entitas bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi atau industrialisasi semata.
Peringatan: Jalan Menuju Neraka Budaya
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL