Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Khilaf, Saya Manusia Biasa
JEMBER Anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra, Achmad Syahri AsSiddiq, mengaku menyesali tindakannya setelah video dirinya ber
NASIONAL
BANDA ACEH – Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan pemuda.
Dalam Seminar Nasional yang digelar Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada Rabu (25/6), isu ini menjadi sorotan utama para pakar dan peserta.
Seminar bertema "Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah" ini menghadirkan sederet tokoh hukum nasional, di antaranya Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din. Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana, turut hadir sebagai keynote speaker.
Salah satu kritik paling tajam datang dari Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal.
Ia menilai usulan menyatukan peran penyidik (polisi) dan penuntut (jaksa) dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan serta mengancam prinsip due process of law.
"Penyidik adalah polisi sesuai Pasal 1 Ayat 1 KUHAP, dan jaksa adalah penuntut umum sebagaimana Pasal 1 Ayat 6. Menyatukan keduanya akan menimbulkan kekacauan prosedural dan membuka potensi lahirnya lembaga superbody," ujar Heri dalam forum yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Heri juga mengingatkan bahaya overlapping kewenangan dalam praktik, seperti dalam hal pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.
Menurutnya, situasi ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.
Senada, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, juga menyatakan penolakannya terhadap usulan integrasi fungsi penyidikan dan penuntutan.
Ia menegaskan bahwa semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru justru menghendaki pembagian kewenangan yang jelas demi menjamin akuntabilitas dan independensi penegakan hukum.
"Jangan sampai revisi KUHAP justru melemahkan posisi polisi sebagai penyidik. Kita butuh sistem hukum yang menjamin keadilan substantif, bukan dominasi lembaga tertentu," tegas Syarbaini.
Menanggapi kritik tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiono, menegaskan bahwa draf RKUHAP masih menjunjung tinggi pemisahan fungsi antara penyidik dan penuntut.
"Polisi tetap sebagai penyidik, jaksa tetap sebagai penuntut. Tidak perlu ada kebingungan publik. Kami sudah membaca dan mengkaji draf RKUHAP itu secara cermat," jelasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dan akademisi Universitas Syiah Kuala, Dr. H. Taqwaddin Husen, juga memberikan pandangan kritis.
Ia mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana saat ini terdiri dari empat pilar, yaitu penyidik (polisi), penuntut umum (jaksa), pembela (advokat), dan hakim.
"Adanya wacana penyatuan peran tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah ini demi efisiensi, atau ada motif lain? Kita perlu hati-hati karena hal ini berpotensi melahirkan dominasi kelembagaan," ujar Taqwaddin.
Ia menambahkan bahwa meskipun wacana ini terkesan progresif, namun dampaknya bisa kontraproduktif terhadap sistem keadilan yang berimbang.
Sebagai hakim, ia menegaskan sikap netral terhadap proses legislasi, namun berharap keputusan akhir tetap berpihak pada prinsip hukum yang adil dan prosedural.
"Yang penting adalah hasil akhirnya benar-benar demi Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera dalam kerangka penegakan hukum yang profesional," pungkasnya.
Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa perdebatan akademik mengenai revisi KUHAP masih berlangsung dinamis dan kritis.
Suara dari Aceh menambah panjang daftar penolakan terhadap potensi perubahan struktural yang bisa merusak keseimbangan sistem peradilan pidana nasional.
Pemerintah dan DPR RI diharapkan lebih cermat dan terbuka terhadap aspirasi publik sebelum mengambil keputusan final atas RKUHAP yang sedang digodok.*
JEMBER Anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra, Achmad Syahri AsSiddiq, mengaku menyesali tindakannya setelah video dirinya ber
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyoroti gugurnya empat prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian di Lebanon saat mengh
NASIONAL
JEMBER Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri AsSid
POLITIK
NIAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana merelokasi SMK Negeri 1 Gido di Kabupaten Nias dengan anggaran sebesar Rp4,5 miliar ya
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Ibadah kurban tidak semata dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan saat Hari Raya Idul Adha, tetapi juga menjadi wujud ny
AGAMA
BATU BARA Guna memberikan dukungan langsung kepada peserta Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) XIX Tingkat Kabupaten Batu Bara Tahun 144
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelarian dua pelaku perampokan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) Morina 81 di Kota Medan akhirnya berakhir. Tim gabungan d
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai guna memperkuat sinergi antara
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Galeri Seni Budaya, CoKurikuler, dan Mil
PEMERINTAHAN