BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Stafsus Menkumham Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Perusakan Villa Retret di Sukabumi

Justin Nova - Sabtu, 05 Juli 2025 09:18 WIB
143 view
Stafsus Menkumham Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Perusakan Villa Retret di Sukabumi
Stafsus Menkumham Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Perusakan Villa Retret di Sukabumi. (foto: ist/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKABUMI — Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa usulan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan villa retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, masih sebatas rekomendasi internal.

Hingga kini, belum ada langkah resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut," ujar Thomas kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga:

Thomas menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi dan menemukan adanya indikasi tindakan intoleransi dari sejumlah oknum yang merusak villa warga yang digunakan untuk kegiatan retret mahasiswa.

Menurutnya, insiden tersebut memiliki potensi besar dalam mengganggu stabilitas sosial dan toleransi antarumat beragama, terutama dalam konteks kerukunan warga di Kampung Tangkil.

Baca Juga:

Sebagai bentuk pendekatan damai, Thomas mendorong restorative justice sebagai solusi terbaik yang dapat ditempuh oleh para pihak.

Ia menyatakan bahwa pendekatan ini bertujuan menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian sosial, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.

"Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik adalah rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, tentunya tetap dalam koridor hukum," tegasnya.

Thomas juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional, apalagi Indonesia adalah negara yang majemuk dengan tingkat keragaman yang tinggi.

Kemenkumham, kata Thomas, tetap mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan villa di Sukabumi.

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam proses hukum tersebut, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Ia mengutip Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai dasar perlindungan negara terhadap warganya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Onyo Hormati Keputusan Ruben Onsu Mualaf: “Keyakinan Tak Kurangi Rasa Sayang Aku ke Ayah”
Serah Terima Jabatan Kasi Kamtib Lapas Labuhan Ruku, Haris Damanik Serahkan Tongkat Estafet ke Samuel Joga Marsahala Siregar
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Kejaksaan Perketat Proses Restorative Justice, Pastikan Bebas dari Penyimpangan
Apel Pagi di Lapas Labuhan Ruku: Kalapas Lakukan Pemeriksaan Kerapian Petugas
komentar
beritaTerbaru