BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Begal Wanita di Pagi Hari, Raffi Ahmad dan Komplotannya Ditangkap Polsek Medan Area

Adelia Syafitri - Kamis, 10 Juli 2025 19:32 WIB
Begal Wanita di Pagi Hari, Raffi Ahmad dan Komplotannya Ditangkap Polsek Medan Area
Ketiga tersangka aksi kejahatan jalanan telah diamankan di Mapolsek Medan Area. (foto: Dok. Polsek Medan Area)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN—Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama Polsek Medan Kota berhasil mengungkap aksi kejahatan jalanan yang menimpa seorang wanita pekerja, Serly Tambunan (44), warga Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Korban yang bekerja sebagai cleaning service itu menjadi korban perampasan sepeda motor disertai kekerasan pada Jumat pagi, 4 Juli 2025.

Aksi perampokan tersebut terjadi saat korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju tempat kerjanya di kawasan Jalan Listrik Medan.

Di Jalan Sempurna Ujung, sekitar pukul 05.30 WIB, korban dipepet tiga pria tidak dikenal yang kemudian memaksanya berhenti dan melukai bagian punggungnya dengan senjata tajam.

"Korban ditusuk oleh dua pelaku, hingga akhirnya melepaskan kendaraannya karena kesakitan," ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Himawan Chandra, dalam keterangan resmi, Kamis (10/7/2025).

Setelah menerima laporan korban, tim gabungan Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.

Pada Rabu, 9 Juli, dua tersangka berhasil diamankan di kawasan Jermal, yakni Maulana Putra Yulijar Siregar (21), warga Serdang Bedagai dan Raffi Ahmad (18), warga Perumnas Mandala, Medan.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menjalankan aksinya bersama satu orang lainnya, yakni Muhammad Farhan Saleh Pulungan (22), warga Jermal Ujung, yang kemudian turut diamankan.

Kompol Himawan menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

Farhan bertugas mengemudikan sepeda motor pelaku, sementara dua lainnya bertindak sebagai eksekutor yang melukai korban dan merampas kendaraannya.

Sepeda motor hasil kejahatan dijual senilai Rp 4,5 juta kepada seorang penadah di kawasan Jermal XII.

Uang hasil penjualan dibagi rata, masing-masing memperoleh Rp 1,3 juta, dan sisa Rp 600 ribu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Salah satu pelaku, Maulana, diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencabulan yang baru bebas pada 2022. Ia dan Raffi juga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan saat proses pencarian barang bukti," ungkap Kapolsek.

Tak hanya sebagai pelaku pembegalan, ketiganya juga diketahui tergabung dalam kelompok yang berafiliasi dengan geng motor, yang kerap membuat keresahan di wilayah Kota Medan.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Area dan dijerat dengan pasal pidana tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

"Kami terus berupaya menciptakan rasa aman bagi warga, terlebih di jam-jam rawan. Tindak tegas akan diberikan kepada pelaku yang meresahkan masyarakat," pungkas Kompol Himawan.*

(tm/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru