
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memperkuat kewenangan Kepolisian RI secara berlebihan.
Menurutnya, ketentuan dalam RUU tersebut justru mengatur batas kewenangan dan membuka ruang bagi lembaga lain untuk turut berperan sebagai penyidik.
"Pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, tidak memberikan tambahan kewenangan Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).
Baca Juga:
Habiburokhman menjelaskan, KUHAP lama tidak mengakomodasi keberadaan penyidik dari lembaga-lembaga lain seperti KPK, TNI AL, atau penyidik tindak pidana korupsi lainnya.
Namun kini, RUU KUHAP memberi ruang bagi penyidik dari berbagai institusi tersebut untuk bekerja secara independen.
Baca Juga:
"Sekarang penyidik dari lembaga lain seperti KPK dan Tipikor malah diakui dalam KUHAP. Itu artinya Polri bukan satu-satunya lembaga penyidik. Justru Polri dibatasi karena penyidik lainnya bekerja sendiri, tidak harus berkoordinasi," katanya.
Habiburokhman juga meluruskan penggunaan istilah "penyidik utama" yang dilekatkan pada Polri dalam RUU KUHAP.
Menurutnya, istilah itu bukan penambahan kekuasaan, melainkan penegasan fungsi yang telah lama ada.
"Polri tetap penyidik, iya dong, itu sudah tugasnya. Tapi tidak ada penambahan wewenang sama sekali. Istilah 'penyidik utama' hanya untuk membedakan dari lembaga lain, bukan berarti Polri jadi lebih kuat," tegas politisi Partai Gerindra itu.
Isu lain yang sempat menimbulkan perdebatan adalah ketentuan durasi penangkapan.
Dalam draf awal, disebutkan penangkapan bisa berlangsung selama 7 x 24 jam.
Namun, Habiburokhman memastikan bahwa kesepakatan akhirnya adalah tetap mengacu pada KUHAP lama, yakni 1 x 24 jam.
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal