BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Ketua Komisi III DPR Bantah RUU KUHAP Buat Polri Makin Berkuasa

Justin Nova - Jumat, 11 Juli 2025 17:54 WIB
126 view
Ketua Komisi III DPR Bantah RUU KUHAP Buat Polri Makin Berkuasa
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025). (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memperkuat kewenangan Kepolisian RI secara berlebihan.

Menurutnya, ketentuan dalam RUU tersebut justru mengatur batas kewenangan dan membuka ruang bagi lembaga lain untuk turut berperan sebagai penyidik.

"Pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, tidak memberikan tambahan kewenangan Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7).

Baca Juga:

Habiburokhman menjelaskan, KUHAP lama tidak mengakomodasi keberadaan penyidik dari lembaga-lembaga lain seperti KPK, TNI AL, atau penyidik tindak pidana korupsi lainnya.

Namun kini, RUU KUHAP memberi ruang bagi penyidik dari berbagai institusi tersebut untuk bekerja secara independen.

Baca Juga:

"Sekarang penyidik dari lembaga lain seperti KPK dan Tipikor malah diakui dalam KUHAP. Itu artinya Polri bukan satu-satunya lembaga penyidik. Justru Polri dibatasi karena penyidik lainnya bekerja sendiri, tidak harus berkoordinasi," katanya.

Habiburokhman juga meluruskan penggunaan istilah "penyidik utama" yang dilekatkan pada Polri dalam RUU KUHAP.

Menurutnya, istilah itu bukan penambahan kekuasaan, melainkan penegasan fungsi yang telah lama ada.

"Polri tetap penyidik, iya dong, itu sudah tugasnya. Tapi tidak ada penambahan wewenang sama sekali. Istilah 'penyidik utama' hanya untuk membedakan dari lembaga lain, bukan berarti Polri jadi lebih kuat," tegas politisi Partai Gerindra itu.

Isu lain yang sempat menimbulkan perdebatan adalah ketentuan durasi penangkapan.

Dalam draf awal, disebutkan penangkapan bisa berlangsung selama 7 x 24 jam.

Namun, Habiburokhman memastikan bahwa kesepakatan akhirnya adalah tetap mengacu pada KUHAP lama, yakni 1 x 24 jam.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru