BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
LAHAT– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang kepala desa di Kabupaten Lahat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan.
Penetapan ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kamis (24/7/2025), yang turut mengamankan 22 orang dari Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dua tersangka tersebut berinisial N, Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sekaligus Kepala Desa Padang Pagun, dan JS, Bendahara APDESI yang menjabat Kepala Desa Muara Dua.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, kedua tersangka diduga memungut dana dari para kepala desa dengan dalih "iuran forum" yang diklaim akan digunakan untuk kegiatan sosial dan kunjungan silaturahmi ke instansi pemerintah.
"Namun dalam praktiknya, iuran ini merupakan bentuk pemerasan yang dilakukan secara sistematis," ujar Adhryansah dalam konferensi pers, Jumat (25/7).
Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp65 juta, yang merupakan setoran tahap pertama.
Masing-masing desa dipatok membayar Rp3,5 juta dari total iuran tahunan sebesar Rp7 juta.
Adhryansah mengungkapkan, praktik serupa telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Sejak 2005 modus seperti ini sudah berjalan. Hanya saja nominal pungutannya berubah-ubah. Di tahun 2025 ini disepakati sebesar Rp7 juta per desa," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai pihak penerima dana, Kejati Sumsel menyebut penyelidikan masih berlangsung.
Namun, ada indikasi bahwa uang tersebut ditujukan kepada oknum aparat penegak hukum (APH) tertentu.
"Fakta awal menunjukkan indikasi kuat keterlibatan oknum APH, namun belum dapat dipublikasikan lebih lanjut," jelas Adhryansah.
Atas perbuatannya, N dan JS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
- Subsider Pasal 3 UU yang sama
- Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemerasan oleh penyelenggara negara
- Pasal 11 tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan jabatan di tingkat desa.*
(kp/a008)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN