BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Wamenkumham: Kejagung, KPK dan TNI Dikecualikan dari Aturan Penyadapan di RUU KUHAP

Adelia Syafitri - Minggu, 27 Juli 2025 13:57 WIB
61 view
Wamenkumham: Kejagung, KPK dan TNI Dikecualikan dari Aturan Penyadapan di RUU KUHAP
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (foto: hotmasitompoelofficial/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak berlaku secara mutlak bagi semua lembaga penegak hukum.

Menurutnya, terdapat pengecualian khusus untuk Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI, terutama dalam hal upaya paksa dan penyadapan.

"Memang ada pengecualian di dalam RUU KUHAP, khususnya untuk Kejaksaan, KPK, dan TNI dalam pelaksanaan penyidikan," kata Edward yang akrab disapa Eddy, dikutip Minggu (27/7/2025).

Baca Juga:

Eddy menjelaskan, pengaturan penyadapan dalam RUU KUHAP hanya terbatas pada satu pasal, karena ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang sektoral atau UU khusus.

Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya aturan tersendiri mengenai penyadapan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Eddy menegaskan asas lex specialis derogat legi generali tetap berlaku.

Artinya, jika ada undang-undang sektoral yang lebih khusus seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Terorisme, maka aturan dalam UU tersebut akan mengesampingkan ketentuan umum yang terdapat dalam RUU KUHAP.

"Penyadapan, pencegahan, dan tindakan paksa lainnya tetap merujuk pada UU sektoral. Jadi tidak benar kalau dikatakan RUU KUHAP otomatis melemahkan KPK," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menilai RUU KUHAP berpotensi menghambat efektivitas pemberantasan korupsi.

Salah satu kekhawatiran ialah soal pembatasan wewenang pencekalan yang hanya bisa dilakukan terhadap tersangka.

Sementara selama ini KPK sudah dapat melakukan pencekalan sejak tahap penyelidikan guna mencegah pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti.

Kritik juga datang dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang menilai bahwa pembatasan penyadapan hanya di tingkat penyidikan akan menyulitkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru