
Indah Kirana Atal S. Depari Resmi Pimpin IKWI, Tekankan Pentingnya Persatuan Usai Dualisme PWI
JAKARTA Indah Kirana Atal S. Depari kembali ditunjuk sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) untuk periode 20252030.
NasionalJAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak berlaku secara mutlak bagi semua lembaga penegak hukum.
Menurutnya, terdapat pengecualian khusus untuk Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI, terutama dalam hal upaya paksa dan penyadapan.
"Memang ada pengecualian di dalam RUU KUHAP, khususnya untuk Kejaksaan, KPK, dan TNI dalam pelaksanaan penyidikan," kata Edward yang akrab disapa Eddy, dikutip Minggu (27/7/2025).
Eddy menjelaskan, pengaturan penyadapan dalam RUU KUHAP hanya terbatas pada satu pasal, karena ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang sektoral atau UU khusus.
Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya aturan tersendiri mengenai penyadapan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan asas lex specialis derogat legi generali tetap berlaku.
Artinya, jika ada undang-undang sektoral yang lebih khusus seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Terorisme, maka aturan dalam UU tersebut akan mengesampingkan ketentuan umum yang terdapat dalam RUU KUHAP.
"Penyadapan, pencegahan, dan tindakan paksa lainnya tetap merujuk pada UU sektoral. Jadi tidak benar kalau dikatakan RUU KUHAP otomatis melemahkan KPK," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menilai RUU KUHAP berpotensi menghambat efektivitas pemberantasan korupsi.
Salah satu kekhawatiran ialah soal pembatasan wewenang pencekalan yang hanya bisa dilakukan terhadap tersangka.
Sementara selama ini KPK sudah dapat melakukan pencekalan sejak tahap penyelidikan guna mencegah pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti.
Kritik juga datang dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang menilai bahwa pembatasan penyadapan hanya di tingkat penyidikan akan menyulitkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
JAKARTA Indah Kirana Atal S. Depari kembali ditunjuk sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) untuk periode 20252030.
NasionalMEDAN Seorang influencer platform X, Hera Enica Lubis, melaporkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, ke Polda
EntertainmentTanjungbalai Keluarga Rahmadi, warga Tanjungbalai yang menjadi korban dugaan kriminalisasi polisi, melayangkan surat terbuka kepada dua
Hukum dan KriminalMEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 4.749
Hukum dan KriminalSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai bentuk komitmen meni
KesehatanGORONTALO Ratusan guru honorer nondatabase Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan keresahan mereka di rumah dinas jabatan Gubernur G
NasionalJAWA TIMUR Mas&039ud (48), warga Desa Kedungwonokerto, Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali ditangkap Polresta Sidoarjo karena menyimpa
Hukum dan KriminalJAKARTA Akun X (sebelumnya Twitter) dengan nama Fufufafa kembali menjadi sorotan publik lantaran diduga kuat dimiliki oleh Wakil Preside
NasionalDEPOK Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menerima laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan dari dua kandang
PeristiwaJAKARTA Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, memberikan klarifikasi terkait kritik warganet mengenai kemampuan bahasa Inggris d
Pariwisata