Bali Bersih Sampah: Menteri LH dan Gubernur Koster Serukan Pilah Sampah dari Sumber
BADUNG Faisol Nurofiq bersama Wayan Koster mengikuti aksi bersih sampah pantai di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 5 Mare
NASIONAL
JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini diumumkan melalui surat presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR RI dan telah mendapat persetujuan parlemen.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan bahwa amnesti tersebut tidak menghapus status hukum Hasto sebagai pihak yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan bahwa amnesti merupakan bentuk pengampunan negara dalam pelaksanaan hukuman, bukan penghapusan perbuatan pidana.
"Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Johanis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
KPK saat ini masih menunggu Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Tanpa SK tersebut, lembaga antirasuah belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk pembebasan Hasto dari tahanan.
"Segera setelah KPK menerima SK Amnesti dari Presiden, yang telah disetujui DPR, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari tahanan," tambah Tanak.
Sampai Jumat pagi, KPK mengonfirmasi bahwa dokumen resmi tersebut belum diterima.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengajukan dan memperoleh persetujuan atas pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR RI.
Dalam kasusnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas dakwaan memberi suap kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.
Selain hukuman badan, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Hasto menyatakan menerimanya dengan kepala tegak, seraya menyebut bahwa keputusan itu belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Pemberian amnesti kepada tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto membuka diskusi publik mengenai batas antara kepentingan hukum, politik, dan keadilan.
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas penegakan hukum, seraya menunggu kejelasan administratif atas kebijakan presiden tersebut.*
(kp/a008)
BADUNG Faisol Nurofiq bersama Wayan Koster mengikuti aksi bersih sampah pantai di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 5 Mare
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh melalui Bidang Humas menggelar kegiatan buka puasa bersama ratusan awak media di MZ Coffee, Banda Aceh, Kamis, 5 M
NASIONAL
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan dengan potensi hujan ringan di beberapa
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada hari ini diprakirakan bervariasi mulai dari cerah, berawan, hingga hujan dengan inte
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Suhu udara berk
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah di Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami hujan ringan hingga hujan sedang pada hari ini. Suhu udara
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari ini diprakirakan didominasi hujan ringan dengan suhu udara berk
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Bali diprakirakan didominasi hujan ringan dan kondisi berawan pada hari ini. Suhu udara di s
NASIONAL
JAKARTA Penemuan bayi perempuan berusia dua hari di gerobak nasi uduk Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menimbulkan misteri baru. Sebelumny
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah resmi membuka kembali seleksi jabatan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (B
NASIONAL