BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, KPK: Tetap Dinyatakan Bersalah Lakukan Korupsi

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 01 Agustus 2025 11:24 WIB
95 view
Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, KPK: Tetap Dinyatakan Bersalah Lakukan Korupsi
ilustrasi kpk (foto: website kpk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini diumumkan melalui surat presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR RI dan telah mendapat persetujuan parlemen.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan bahwa amnesti tersebut tidak menghapus status hukum Hasto sebagai pihak yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa amnesti merupakan bentuk pengampunan negara dalam pelaksanaan hukuman, bukan penghapusan perbuatan pidana.

"Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Johanis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:

KPK saat ini masih menunggu Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Tanpa SK tersebut, lembaga antirasuah belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk pembebasan Hasto dari tahanan.

"Segera setelah KPK menerima SK Amnesti dari Presiden, yang telah disetujui DPR, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari tahanan," tambah Tanak.

Sampai Jumat pagi, KPK mengonfirmasi bahwa dokumen resmi tersebut belum diterima.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengajukan dan memperoleh persetujuan atas pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR RI.

Dalam kasusnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas dakwaan memberi suap kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.

Selain hukuman badan, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Hasto menyatakan menerimanya dengan kepala tegak, seraya menyebut bahwa keputusan itu belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Pemberian amnesti kepada tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto membuka diskusi publik mengenai batas antara kepentingan hukum, politik, dan keadilan.

Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas penegakan hukum, seraya menunggu kejelasan administratif atas kebijakan presiden tersebut.*

(kp/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru