Polres Aceh Selatan Gelar Kurve Dukung Gerakan Indonesia Asri, Lingkungan Mako Bersih dan Rapi
ACEH SELATAN Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan bersih lingkungan (kurve) di lingkungan Mako Polres Aceh Selatan, Seni
NASIONAL
DELI SERDANG - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap F, seorang pemuda yang tertangkap mencuri ubi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Deli Serdang, dan AMR, warga setempat. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang disertai pembakaran terhadap korban.
"Dua tersangka kami tetapkan, yakni inisial AMR dan AR," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (13/8).
Peran Masing-Masing Pelaku
Dalam penjelasannya, Kombes Ferry mengungkapkan bahwa AMR berperan menodongkan senjata api dan memukuli korban, sedangkan AR bertindak menyiram dan membakar tubuh korban.
"Yang satu (AMR) penodongan, yang satu (AR) penganiayaan dan pembakaran," jelas Ferry.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami status kepemilikan senjata api dan jenis pistol yang digunakan oleh AMR saat menodong korban.
"Pistol masih dalam penyelidikan, jenisnya juga masih kami dalami," tambahnya.
Kronologi Kejadian: Interogasi Berujung Penganiayaan
Kuasa hukum korban, Riki Irawan, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Rabu (6/8) pagi, ketika F dan rekannya J tertangkap setelah mencuri ubi milik AMR. Keduanya sempat diinterogasi oleh kepala dusun dan tokoh masyarakat dan mengakui perbuatannya.
F dan J lalu meminta agar dapat bertemu dengan pemilik ubi untuk meminta maaf dan mengembalikan hasil curian. Namun, saat keduanya datang bersama keluarga ke lokasi yang dijanjikan, mereka justru langsung dipukuli oleh enam orang.
"F didampingi bapaknya, J didampingi istrinya. Tapi sampai di lokasi, langsung dipukuli, bahkan ditodong pistol," kata Riki.
Dibakar dengan Pertalite
Situasi semakin brutal saat AMR memanggil AR dan seorang anggota Brimob berinisial EH. Tak lama setelah datang, AR langsung menyiramkan pertalite ke tubuh F dan J.
"Si J sempat melawan dan kabur. Tapi F ditarik ke pondok, sujud-sujud minta ampun, tapi tetap disulut dan dibakar," ungkap Riki.
Akibat kejadian tersebut, F mengalami luka bakar sekitar 20 persen di bagian dada hingga tangan, sempat dirawat di rumah sakit, dan kini sudah diperbolehkan pulang.
Proses Hukum Berjalan
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak mentoleransi tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan unsur penyalahgunaan kekuasaan, dugaan kepemilikan ilegal senjata api, serta tindakan kejam terhadap pelaku pencurian ringan.*
(j006)
ACEH SELATAN Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan bersih lingkungan (kurve) di lingkungan Mako Polres Aceh Selatan, Seni
NASIONAL
BATU BARA Pembukaan Kajian Intensif Ramadhan 1447 H resmi digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari program pembinaan ke
NASIONAL
LANGKAT Jalan penghubung Kecamatan StabatSecanggang di Kampung Nangka kian rusak, memicu kekhawatiran warga dan sejumlah elemen masya
PERISTIWA
TAPSEL Polda Sumatera Utara memperluas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kemba
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ketol (FORMASKET) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Tengah,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melakukan sosialisasi interaktif melalui siaran podcast di Radio KIIS FM
NASIONAL
PELAWALAN Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa
HUKUM DAN KRIMINAL