BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bergerak cepat dalam menindaklanjuti insiden keributan yang terjadi di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Sebanyak tujuh orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap motif serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Ada tujuh orang yang kami amankan terkait keributan di Dinas Perkim. Saat ini, motifnya masih kami dalami, dan penyidik tengah mengusut peran mereka secara menyeluruh. Kami tegaskan bahwa Polda Aceh tidak memberikan toleransi terhadap aksi premanisme," ungkap Kombes Pol Joko dalam keterangan resmi, Rabu (13/8/2025).
Ketujuh orang yang diamankan tersebut berinisial M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.
Kombes Joko menegaskan bahwa Polda Aceh berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menindak tegas siapapun yang mengganggu ketentraman umum.
Proses hukum akan dijalankan secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak untuk menjaga keamanan di Tanah Rencong. Aksi premanisme tidak akan kami biarkan berkembang," pungkasnya.*
Editor
: Adelia Syafitri
Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh, Polisi Amankan Tujuh Orang