Refly Harun Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo Cs, Sebut Tak Layak Ditindaklanjuti
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
MATARAM – Polisi berhasil mengungkap modus yang digunakan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam melakukan pelecehan terhadap tiga wanita. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Daerah NTB, Agus menggunakan ancaman untuk membuka aib korban sebagai cara untuk memaksa korban memenuhi permintaannya.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa salah satu korban, MA, mengaku terpaksa menuruti permintaan Agus karena diancam akan dibongkar masa lalunya kepada orang tua.
“Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan,” kata Pujewati dalam keterangannya pada Senin (2/12/2024).
Dalam proses penyelidikan, polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup, didukung dengan keterangan dari lima orang saksi. Para saksi meliputi teman korban berinisial AA, penjaga homestay berinisial IWK, seorang korban lain berinisial JBl, serta saksi lain yang hampir menjadi korban, yaitu LA dan Y.
Selain itu, polisi juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk mendalami kondisi psikologis korban maupun tersangka.a
Agus, yang merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya kepada media, Agus mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
“Saya dituduh memperkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas tanpa kedua tangan),” ungkap Agus dalam wawancara di tv.
Agus juga menyebutkan bahwa dirinya saat ini berada dalam tahanan rumah selama 20 hari ke depan. Ia mengaku belum mengetahui alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Alat bukti apa yang dipakai untuk menahan saya, saya belum tahu,” katanya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan korban tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB pada 7 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Agus diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara Agus menjalani proses hukum sesuai prosedur.
(N/014)
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL
MEDAN Dekranasda Kota Medan bersama PT Fast Retailing Indonesia (Uniqlo Indonesia) bersinergi memperkuat ekosistem Usaha Mikro Kecil dan
EKONOMI