Warga Bener Meriah Berterima Kasih, Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang dan Siapkan Solusi Permanen
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MATARAM – Polisi berhasil mengungkap modus yang digunakan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam melakukan pelecehan terhadap tiga wanita. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Daerah NTB, Agus menggunakan ancaman untuk membuka aib korban sebagai cara untuk memaksa korban memenuhi permintaannya.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa salah satu korban, MA, mengaku terpaksa menuruti permintaan Agus karena diancam akan dibongkar masa lalunya kepada orang tua.
“Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan,” kata Pujewati dalam keterangannya pada Senin (2/12/2024).
Dalam proses penyelidikan, polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup, didukung dengan keterangan dari lima orang saksi. Para saksi meliputi teman korban berinisial AA, penjaga homestay berinisial IWK, seorang korban lain berinisial JBl, serta saksi lain yang hampir menjadi korban, yaitu LA dan Y.
Selain itu, polisi juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk mendalami kondisi psikologis korban maupun tersangka.a
Agus, yang merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya kepada media, Agus mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
“Saya dituduh memperkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas tanpa kedua tangan),” ungkap Agus dalam wawancara di tv.
Agus juga menyebutkan bahwa dirinya saat ini berada dalam tahanan rumah selama 20 hari ke depan. Ia mengaku belum mengetahui alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Alat bukti apa yang dipakai untuk menahan saya, saya belum tahu,” katanya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan korban tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB pada 7 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Agus diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara Agus menjalani proses hukum sesuai prosedur.
(N/014)
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop beris
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan terkait pencabutan hukuman kartu merah striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, kini memasuki babak baru. P
OLAHRAGA
BIMA Wali Kota Bima, Aji Man, memberikan klarifikasi terkait polemik pelantikan sejumlah anggota keluarganya dalam jajaran Pemerintah Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 memberikan penjelasan terkait kebijakan harga tiket masuk (HTM) yang seb
PEMERINTAHAN