Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan RN, Kepala SMAN 19 Medan, sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/9/2025), dan RN langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Penahanan RN menambah panjang daftar kepala sekolah yang terseret kasus korupsi dana BOS di Sumatera Utara. Sebelumnya, Kejari Belawan juga telah menahan RA, kepala sekolah yang sama, juga atas dugaan penyimpangan dana BOS.
Dana BOS Miliaran Diduga Disalahgunakan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa RN diduga kuat tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS selama dua tahun anggaran terakhir.
"SMAN 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 pada tahun 2022 dan jumlah yang sama pada tahun 2023, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp3.592.440.000," terang Daniel kepada media.
Namun, dari hasil penyelidikan Kejari Belawan, penggunaan dana tersebut tidak sesuai aturan dan diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp772.711.214.
Langsung Ditahan 20 Hari
Setelah statusnya naik menjadi tersangka, RN langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan ini berdasarkan bukti awal yang cukup, serta untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Daniel.
Jeratan Pasal Berat untuk Tersangka
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL