BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Giliran Kepala SMAN 19 Medan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp 772 Juta

Zulkarnain - Selasa, 09 September 2025 18:44 WIB
Giliran Kepala SMAN 19 Medan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp 772 Juta
Tersangka saat digiring penyidik.(foto: zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan RN, Kepala SMAN 19 Medan, sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/9/2025), dan RN langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Penahanan RN menambah panjang daftar kepala sekolah yang terseret kasus korupsi dana BOS di Sumatera Utara. Sebelumnya, Kejari Belawan juga telah menahan RA, kepala sekolah yang sama, juga atas dugaan penyimpangan dana BOS.

Dana BOS Miliaran Diduga Disalahgunakan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa RN diduga kuat tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS selama dua tahun anggaran terakhir.

"SMAN 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 pada tahun 2022 dan jumlah yang sama pada tahun 2023, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp3.592.440.000," terang Daniel kepada media.

Namun, dari hasil penyelidikan Kejari Belawan, penggunaan dana tersebut tidak sesuai aturan dan diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp772.711.214.

Langsung Ditahan 20 Hari

Setelah statusnya naik menjadi tersangka, RN langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

"Penahanan ini berdasarkan bukti awal yang cukup, serta untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Daniel.

Jeratan Pasal Berat untuk Tersangka

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyelamatkan Fiskal Daerah

Menyelamatkan Fiskal Daerah

Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m

OPINI