BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
MEDAN - Dua warga Kecamatan Medan Perjuangan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49), dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tuntutan dibacakan JPU Reza Surya Mardhika Nasution di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (9/9/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak," ujar JPU Reza dalam sidang.
Langgar Pasal Pemalsuan Dokumen
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, terkait dengan tindakan memalsukan dokumen negara.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa merugikan institusi kepolisian, serta mengancam keselamatan lalu lintas dengan beredarnya SIM palsu. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan.
Jual SIM Palsu di Medan Timur
Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik jual beli SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Petugas Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ozland yang mengaku bisa menyediakan SIM tanpa prosedur resmi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Indra Muhammad di Jalan IAIN, Medan Timur, yang diketahui sebagai pencetak SIM palsu tersebut. Barang bukti SIM palsu pun turut diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sidang Lanjut ke Pledoi
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan). Dalam pledoinya, kedua terdakwa memohon hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim.
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL