BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Forum Kades di Pagar Gunung

gusWedha - Rabu, 10 September 2025 11:49 WIB
Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Forum Kades di Pagar Gunung
Kejati Sumsel resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengurus Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (KejatiSumsel) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengurus Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka, yakni N selaku Ketua Forum dan JS sebagai Bendahara Forum, kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

Penahanan dilakukan usai pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (9/9/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum KejatiSumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

"Setelah tahap II dilaksanakan, perkara ini menjadi kewenangan JPU Kejari Lahat untuk segera diproses lebih lanjut. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam hasil penyidikan yang dilakukan oleh KejatiSumsel, kedua tersangka diduga kuat telah meminta pungutan liar berupa iuran wajib dari seluruh kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Modus pemerasan ini dikamuflasekan sebagai biaya operasional forum, kegiatan sosial, hingga silaturahmi dengan pihak instansi pemerintah.

Masing-masing desa diminta menyetor uang sebesar Rp7 juta per tahun, dengan pembayaran awal sebesar Rp3,5 juta.

Dana kemudian dikumpulkan melalui bendahara forum, yakni tersangka JS.

"Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Vanny.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dalam pengembangan penyidikan, sedikitnya 43 orang saksi telah diperiksa, termasuk para kepala desa yang menjadi korban pemerasan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru