BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

KPK Desak Revisi UU Tipikor, Jawab Tantangan Korupsi Modern

Adelia Syafitri - Sabtu, 13 September 2025 13:57 WIB
KPK Desak Revisi UU Tipikor, Jawab Tantangan Korupsi Modern
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto:Dok. Salman Toyibi/Jawa Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam forum yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, mengungkapkan bahwa sejumlah ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) belum diadopsi oleh UU Tipikor Indonesia.

Beberapa delik yang belum terakomodasi meliputi:

- Penyuapan pejabat publik asing

- Penyuapan dan penggelapan di sektor swasta

- Illicit enrichment (kepemilikan kekayaan yang tak dapat dijelaskan asal-usulnya)

"UU Tipikor sudah lebih dari 24 tahun tidak ditinjau secara komprehensif dan rasional berdasarkan evaluasi filosofis, yuridis, dan sosiologis," ungkap Prof. Topo.

Sementara itu, pakar hukum pidana Taufik Rachman menambahkan pentingnya memperluas jenis tindak pidana dalam UU Tipikor, termasuk private bribery (suap antar pihak swasta) dan skema pengayaan tidak sah.

Ia juga mengusulkan diterapkannya Deferred Prosecution Agreement (DPA), sebuah pendekatan baru dalam penyelesaian perkara korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara serta pencegahan berulangnya pelanggaran.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menteri HAM Usulkan DPR dan Kantor Pemerintahan Punya Pusat Demokrasi untuk Aksi Unjuk Rasa
Ketika Pejabat Tak Mau Menjawab: Bentuk Arogan atau Strategi Diam?
Prabowo Diisukan Kirim Surpres Ganti Kapolri, Ini Kata Wakil Ketua DPR
Eks Ketua MA Nepal Dilantik Jadi Perdana Menteri Sementara, Perempuan Pertama Pimpin Negara Usai Kerusuhan
Barang Mewah Para Koruptor Dilelang KPK! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini!
Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Resmi Masuk Tahap Penyidikan di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru