BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

DPR Desak Kepolisian dan Kejaksaan Lindungi Saksi dan Korban: Kewajiban Bukan Permintaan!

Abyadi Siregar - Kamis, 18 September 2025 14:58 WIB
DPR Desak Kepolisian dan Kejaksaan Lindungi Saksi dan Korban: Kewajiban Bukan Permintaan!
Gedung DPR/MPR Jakarta. (foto: tuwaga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendorong adanya keterlibatan aktif dari kepolisian dan kejaksaan dalam proses perlindungansaksi dan korban yang selama ini menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia menilai, langkah tersebut penting untuk memperkuat sistem perlindunganhukum di Indonesia.

Baca Juga:
Menurut Mafirion, selama ini keterlibatan aparat penegak hukum bersifat koordinatif dan tidak mengikat, sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban bergantung pada respons aparat terhadap permintaan dari LPSK.

"Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, maka perlindungan diberikan. Tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat," ujar Mafirion kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Politisi Fraksi PAN itu menilai, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Saksi dan Korban masih memiliki celah kelemahan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Serahkan Bantuan Rp 3,4 Miliar untuk Korban Banjir, Gubernur Koster: Warga Harus Tetap Sehat dan Kuat
Puan Maharani Disorot Tak Hormat Saat Lagu Kebangsaan di Putar,Netizen Sindir: 'Udah Kayak yang Punya Negara'
DPR Soroti Tantangan Menkopolkam Baru: Dari Demokrasi Cacat hingga Sengketa Blok Ambalat
Kurir Sabu 2 Kg Asal Bireun Dihukum 18 Tahun Penjara, Selamat dari Vonis Seumur Hidup
Tokoh Pemuda Mapia Nilai Pansus DPRK Dogiyai Tidak Mewakili Rakyat: Desak Penjelasan Terbuka Terkait DOB Mapia Raya
Sidang Kasus Pemerasan Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Akui Serahkan Uang ke Kompol Ramli
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru