BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai, Termasuk Bayi

Adelia Syafitri - Kamis, 25 September 2025 08:47 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai, Termasuk Bayi
Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 PMI ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (25/9/2025). (foto: Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," jelas Idil.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis calo atau agen ilegal yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Pemerintah menyediakan jalur legal bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dengan perlindungan hukum yang jelas.*

(vo/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
26 Tahun Konflik Tak Selesai, Pemkab Simalungun Fasilitasi Dialog Lahan Sihaporas–TPL
Meriah dan Penuh Apresiasi, Adhyaksa Awards 2025 Jadi Panggung Penghargaan bagi Insan Penegak Hukum
Ketua Forwakum Sumut Lantik Pengurus Forwakum Sergai Periode 2025–2028
Pemprov Sumut Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus TPPO Berkedok Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Resmi Dukung Reformasi Polri, Ini Rincian Harta Kekayaan Mahfud MD
JPCC-Malindo ke-16 Resmi Dibuka, Indonesia-Malaysia Perkuat Sinergi Tangani Kejahatan Lintas Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru