BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai, Termasuk Bayi

Adelia Syafitri - Kamis, 25 September 2025 08:47 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai, Termasuk Bayi
Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 PMI ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (25/9/2025). (foto: Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANJUNG BALAI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (25/9/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sementara sisanya adalah warga negara Bangladesh.

Yang memprihatinkan, satu dari puluhan orang yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia itu adalah seorang bayi.

Baca Juga:
"Tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara nonprosedural," ungkap Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, dalam keterangan resminya.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas turut mengamankan satu orang tekong kapal, berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:

- Satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder

- Satu unit ponsel merek Redmi

Brigjen Idil menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polri dalam memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal dan praktik perdagangan manusia, khususnya yang memanfaatkan jalur laut sebagai pintu keluar ilegal dari Indonesia.

"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap warga negara dan penjagaan atas kedaulatan negara," tegas Idil.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat patroli dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Seluruh calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan kini telah diserahkan kepada instansi terkait untuk dilakukan pendataan, perlindungan, dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Tersangka MFL kini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni:

- Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

- Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024

- jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP

"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," jelas Idil.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis calo atau agen ilegal yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Pemerintah menyediakan jalur legal bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dengan perlindungan hukum yang jelas.*

(vo/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
26 Tahun Konflik Tak Selesai, Pemkab Simalungun Fasilitasi Dialog Lahan Sihaporas–TPL
Meriah dan Penuh Apresiasi, Adhyaksa Awards 2025 Jadi Panggung Penghargaan bagi Insan Penegak Hukum
Ketua Forwakum Sumut Lantik Pengurus Forwakum Sergai Periode 2025–2028
Pemprov Sumut Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus TPPO Berkedok Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Resmi Dukung Reformasi Polri, Ini Rincian Harta Kekayaan Mahfud MD
JPCC-Malindo ke-16 Resmi Dibuka, Indonesia-Malaysia Perkuat Sinergi Tangani Kejahatan Lintas Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru